Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Nasib 16 Parpol Akhirnya Diputuskan KPU, Tak Bisa Lanjut Tahap Verifikasi

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan verifikasi administrasi tak bisa diikuti oleh 16 partai politik (Parpol) yang nasibnya sempat digantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak masa pendaftaran Parpol berakhir pada Minggu (14/8).

Anggota KPU RI Idham Holik mengumumkan keputusan tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).

"Ke-16 Parpol tersebut berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham.


Idham menjelaskan, KPU telah memeriksa dokumen pendaftaran 16 Parpol yang dinyatakan dokumennya tidak lengkap tersebut sejak Minggu malam hingga siang hari ini.

"Memang baru jam 13.20 WIB menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta Parpol yang mendaftar secara fisik atau hardcopy," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, Parpol yang menjadi calon peserta Pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai persyaratan Parpol calon peserta Pemilu dituangkan di dalam Pasal 177 UU Pemilu.

Adapun mengenai hasil pendaftaran Parpol, KPU menuangkan ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Mengenai penerbitan berita acara tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Mengenai pengembalian dokumen pendaftaran Parpol yang dokumennya tidak lengkap, KPU mengaturnya di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022.

Dinyatakan dalam beleid tersebut, apabila pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tidak lengkap dan'atau tidak dicetak dari Sipol, maka KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol dimaksud.

Selain itu juga dijelaskan, dalam hal pengembalian dokumen pendaftaran itu KPU memberikan tanda pengembalian kepada Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Berikut ini daftar 16 Parpol yang dokumennya dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya