Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Nasib 16 Parpol Akhirnya Diputuskan KPU, Tak Bisa Lanjut Tahap Verifikasi

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan verifikasi administrasi tak bisa diikuti oleh 16 partai politik (Parpol) yang nasibnya sempat digantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak masa pendaftaran Parpol berakhir pada Minggu (14/8).

Anggota KPU RI Idham Holik mengumumkan keputusan tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).

"Ke-16 Parpol tersebut berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham.

Idham menjelaskan, KPU telah memeriksa dokumen pendaftaran 16 Parpol yang dinyatakan dokumennya tidak lengkap tersebut sejak Minggu malam hingga siang hari ini.

"Memang baru jam 13.20 WIB menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta Parpol yang mendaftar secara fisik atau hardcopy," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, Parpol yang menjadi calon peserta Pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai persyaratan Parpol calon peserta Pemilu dituangkan di dalam Pasal 177 UU Pemilu.

Adapun mengenai hasil pendaftaran Parpol, KPU menuangkan ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Mengenai penerbitan berita acara tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Mengenai pengembalian dokumen pendaftaran Parpol yang dokumennya tidak lengkap, KPU mengaturnya di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022.

Dinyatakan dalam beleid tersebut, apabila pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tidak lengkap dan'atau tidak dicetak dari Sipol, maka KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol dimaksud.

Selain itu juga dijelaskan, dalam hal pengembalian dokumen pendaftaran itu KPU memberikan tanda pengembalian kepada Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Berikut ini daftar 16 Parpol yang dokumennya dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya