Berita

Anggota KPU RI Idham Holik/RMOL

Politik

Nasib 16 Parpol Akhirnya Diputuskan KPU, Tak Bisa Lanjut Tahap Verifikasi

SELASA, 16 AGUSTUS 2022 | 18:31 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan verifikasi administrasi tak bisa diikuti oleh 16 partai politik (Parpol) yang nasibnya sempat digantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejak masa pendaftaran Parpol berakhir pada Minggu (14/8).

Anggota KPU RI Idham Holik mengumumkan keputusan tersebut dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/8).

"Ke-16 Parpol tersebut berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," ujar Idham.


Idham menjelaskan, KPU telah memeriksa dokumen pendaftaran 16 Parpol yang dinyatakan dokumennya tidak lengkap tersebut sejak Minggu malam hingga siang hari ini.

"Memang baru jam 13.20 WIB menyelesaikan proses pemeriksaan berkas terhadap dokumen yang dibawa oleh peserta Parpol yang mendaftar secara fisik atau hardcopy," tandasnya.

Berdasarkan Pasal 176 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu, Parpol yang menjadi calon peserta Pemilu harus melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai persyaratan Parpol calon peserta Pemilu dituangkan di dalam Pasal 177 UU Pemilu.

Adapun mengenai hasil pendaftaran Parpol, KPU menuangkan ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

Mengenai penerbitan berita acara tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilihan Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024.

Mengenai pengembalian dokumen pendaftaran Parpol yang dokumennya tidak lengkap, KPU mengaturnya di dalam Pasal 24 PKPU 4/2022.

Dinyatakan dalam beleid tersebut, apabila pendaftaran dan pemeriksaan dokumen pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu tidak lengkap dan'atau tidak dicetak dari Sipol, maka KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Parpol dimaksud.

Selain itu juga dijelaskan, dalam hal pengembalian dokumen pendaftaran itu KPU memberikan tanda pengembalian kepada Parpol calon peserta Pemilu dengan menggunakan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN-PARPOL.

Berikut ini daftar 16 Parpol yang dokumennya dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap:

1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa (PPB)
16. Partai Kedaulatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya