Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (tengah)/RMOL

Hukum

Kinerja Pencegahan Semester 1 2020, KPK: 97,36 Persen Patuh Lapor LHKPN

SENIN, 15 AGUSTUS 2022 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada semester 1 tahun 2020 ini mencapai 97,36 persen. Akan tetapi, hanya ada 85 persen yang sudah lengkap dengan surat kuasa untuk dapat diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu merupakan capaian kinerja KPK pada Kedeputian Bidang Pencegahan selama semester 1 tahun 2022 ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, pada pelaksanaan pemeriksaan LHKPN, laporan dapat diteruskan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), Direktorat Gratifikasi, maupun aparat pengawasan internal lembaga untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih terinci.


"Jadi, yang masuk ke LHKPN, itu dapat ditunjang dan kemudian juga diperkaya dengan informasi pada Direktorat PLPM, maupun Direktorat Gratifikasi maupun juga kami bisa tindaklanjuti dengan bekerjasama dengan pengawasan internal di lembaga masing-masing," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (15/8).

Selanjutnya, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan selanjutnya membeberkan secara rinci kinerja KPK Bidang Pencegahan selama semester 1 tahun 2022 terkait dengan LHKPN.

Pahala mengatakan, penyampaian LHKPN untuk harta kekayaan selama 2021 sudah ditutup pada 31 Maret 2022.

"Selama semester pertama ini jadi sampai 31 Maret batas akhir penyampaian gitu, kepatuhannya relatif membaik, jadi sudah 97,36 persen. Jadi sudah hampir semua, sisanya itu paling pensiunan, yang belum, yang begitu-begitu saja," kata Pahala.

Akan tetapi, Pahala mengaku, ada satu hal yang mengkhawatirkan, yaitu hanya ada 85 persen LHKPN yang dinyatakan lengkap.

"Jadi ada beda sekitar 12 persen, dia menyampaikan, tapi tidak lengkap. Tidak lengkapnya macam-macam, ada dokumen itu dia gak lengkap kurang ini kurang itu," terang Pahala.

Yang lebih mengkhawatirkan kata Pahala, ketika penyelenggara negara tidak melengkapi surat kuasa yang diberikan ke KPK. Karena, jika  tidak dilengkapi dengan surat kuasa, maka LHKPN tidak bisa diverifikasi oleh KPK.

"Kalau (LHKPN) dia tidak tayang karena tidak lengkap, antara lain karena dokumennya tidak lengkap, dan yang paling penting kalau surat kuasa gak disampaikan itu tidak bisa kita verifikasi. Dan ini yang 85 persen lengkap," jelas Pahala.

Dari LHKPN yang sudah dilaporkan ke KPK itu kata Pahala, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap valid atau tidaknya LHKPN tersebut.

"Ini kita lakukan pemeriksaan, di sini ada 54 untuk penindakan. Jadi teman-teman penindakan minta tolong diperiksa LHKPN-nya. 54 untuk permintaan dari penindakan pasti kita dahulukan. Yang berikutnya 45 inisiatif dari Direktorat. Jadi misalnya kalau kita dengar ini ada suap misalnya BPK gitu ya. Kita mulai melihat LHKPNnya BPK. Mana yang kira-kira kita verifikasi. Jadi kita merespon apa yang terjadi di penindakan dengan Pemeriksaan atas inisiatif sendiri," tutur Pahala.

Dari 45 yang merupakan inisiatif Kedeputian Bidang Pencegahan itu kata Pahala, didapati satu LHKPN yang berpotensi adanya gratifikasi dan diserahkan ke Direktorat PLPM, satu LHKPN disampaikan ke Direktorat Gratifikasi untuk didalami, dan 10 LHKP disampaikan ke instansi yang terkait.

"Misalnya BUMN gitu ya beberapa kementerian lembaga. Karena, kita temui dia ada penerimaan-penerimaan, tapi kita mendalaminya ini bukan penyelenggara negara, yang kedua jumlahnya di bawah Rp 1 miliar. Jadi kita bilang mending kasih aja ke APIP-nya, tolong di dalami, tolong dua bulan lagi kasih kita hasilnya kayanya apa," terang Pahala.

"Sisanya, 33 lagi memang oke-oke saja, jadi kita cek laporan banknya, itu gak ada penerimaan yang aneh-aneh. Diverifikasi ada buktinya," sambung Pahala menutup.

Sedangkan partisipasi dalam mengawasi LHKPN dalam bentuk akses ke e-announcement per Juni 2022 masyarakat mengakses 762.280 kali dan didominasi masyarakat kota besar. Hal itu meningkat 140 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya