Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa Divonis 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Putusan atau vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Rabu (10/8).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tigor Prakasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


"Pidana Penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua.

Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, terdakwa maupun tim JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap menerima atau upaya hukum lanjutan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya