Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Penyuap Bekas Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa Divonis 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 11 AGUSTUS 2022 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Putusan atau vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Rabu (10/8).

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tigor Prakasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.


"Pidana Penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Ketua.

Putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, terdakwa maupun tim JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap menerima atau upaya hukum lanjutan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya