Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun dan 7 Bulan Penjara Bupati Kuansing Andi Putra

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis Andi Putra dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan pada Selasa (2/8).

"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (3/8).


Atas upaya hukum banding ini, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding akan menerima dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," pungkas Ali.

Andi Putra dituntut 5 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (27/7). Dia divonis bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara terhadap Andi Putra selama 8 tahun dan 6 bulan dan dengan Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana uang pengganti terhadap Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya