Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun dan 7 Bulan Penjara Bupati Kuansing Andi Putra

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis Andi Putra dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan pada Selasa (2/8).

"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (3/8).


Atas upaya hukum banding ini, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding akan menerima dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," pungkas Ali.

Andi Putra dituntut 5 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (27/7). Dia divonis bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara terhadap Andi Putra selama 8 tahun dan 6 bulan dan dengan Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana uang pengganti terhadap Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya