Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Lebih Ringan, KPK Banding Atas Vonis 5 Tahun dan 7 Bulan Penjara Bupati Kuansing Andi Putra

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonisnya lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan banding atas vonis 5 tahun dan 7 bulan penjara terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) non-aktif, Andi Putra.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memvonis Andi Putra dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan pada Selasa (2/8).

"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Rabu sore (3/8).


Atas upaya hukum banding ini, KPK berharap Majelis Hakim pada tingkat banding akan menerima dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK.

"KPK berharap, majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim Jaksa KPK," pungkas Ali.

Andi Putra dituntut 5 tahun dan 7 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Rabu (27/7). Dia divonis bersalah menerima suap terkait perizinan perkebunan kelapa sawit.

Tuntutan itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut pidana penjara terhadap Andi Putra selama 8 tahun dan 6 bulan dan dengan Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. JPU juga menuntut pidana uang pengganti terhadap Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya