Berita

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng/Net

Politik

Kejahatan Dirjen Mendag Dkk Tidak Bisa Dimaafkan, Seperti Menari di Atas Penderitaan Rakyat

RABU, 20 APRIL 2022 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusutan kasus minyak goreng hingga menjadikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi.

Sebab apa yang dilakukan para tersangka telah merugikan masyarakat yang kesusahan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

"Kita tahu bersama harga bahan pokok terkhusus minyak goreng saat ini langka dan mahal. Dengan ditetapkannya Dirjendaglu RI dan beberapa nama menjadi jawaban kenapa minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasaran," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi), Maizal Alfian diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/4).


Maizal mengatakan, pemerintah harus gerak cepat dalam menyelidiki kasus yang menjerat Dirjendaglu RI di lingkungan Mendag RI. Sebab masalah minyak goreng adalah persoalan serius dan telah menyusahkan banyak orang.

Menurut Maizal, penetapan Dirjendaglu RI sebagai tersangka menjadi jawaban atas kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi di pasaran.

"Perbuatan mereka tidak bisa dimaafkan di tengah kondisi krisis seperti saat ini. Mereka menari di atas kesusahan rakyat," kritiknya.

Di sisi lain, ia menduga kasus tersebut tidak hanya sebatas dilakukan Dirjen Daglu, melainkan ada elite lain yang bermain.

"Tidak mungkin Menteri Perdagangan dan Wamendag tidak mengetahuinya. Diduga ada keterlibatan mereka di dalam kasus Dirjendaglu RI Indrasari Wisnu Wardhana dan beberapa nama lainnya," demikian Maizal.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Daglu Indrasari Wisnu; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M. A. (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT).

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Kepmendag 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri, Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya