Berita

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng/Net

Politik

Kejahatan Dirjen Mendag Dkk Tidak Bisa Dimaafkan, Seperti Menari di Atas Penderitaan Rakyat

RABU, 20 APRIL 2022 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusutan kasus minyak goreng hingga menjadikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi.

Sebab apa yang dilakukan para tersangka telah merugikan masyarakat yang kesusahan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

"Kita tahu bersama harga bahan pokok terkhusus minyak goreng saat ini langka dan mahal. Dengan ditetapkannya Dirjendaglu RI dan beberapa nama menjadi jawaban kenapa minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasaran," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi), Maizal Alfian diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/4).


Maizal mengatakan, pemerintah harus gerak cepat dalam menyelidiki kasus yang menjerat Dirjendaglu RI di lingkungan Mendag RI. Sebab masalah minyak goreng adalah persoalan serius dan telah menyusahkan banyak orang.

Menurut Maizal, penetapan Dirjendaglu RI sebagai tersangka menjadi jawaban atas kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi di pasaran.

"Perbuatan mereka tidak bisa dimaafkan di tengah kondisi krisis seperti saat ini. Mereka menari di atas kesusahan rakyat," kritiknya.

Di sisi lain, ia menduga kasus tersebut tidak hanya sebatas dilakukan Dirjen Daglu, melainkan ada elite lain yang bermain.

"Tidak mungkin Menteri Perdagangan dan Wamendag tidak mengetahuinya. Diduga ada keterlibatan mereka di dalam kasus Dirjendaglu RI Indrasari Wisnu Wardhana dan beberapa nama lainnya," demikian Maizal.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Daglu Indrasari Wisnu; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M. A. (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT).

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Kepmendag 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri, Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya