Berita

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus minyak goreng/Net

Politik

Kejahatan Dirjen Mendag Dkk Tidak Bisa Dimaafkan, Seperti Menari di Atas Penderitaan Rakyat

RABU, 20 APRIL 2022 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengusutan kasus minyak goreng hingga menjadikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga orang lainnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung patut diapresiasi.

Sebab apa yang dilakukan para tersangka telah merugikan masyarakat yang kesusahan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

"Kita tahu bersama harga bahan pokok terkhusus minyak goreng saat ini langka dan mahal. Dengan ditetapkannya Dirjendaglu RI dan beberapa nama menjadi jawaban kenapa minyak goreng menjadi langka dan mahal di pasaran," kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi), Maizal Alfian diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/4).


Maizal mengatakan, pemerintah harus gerak cepat dalam menyelidiki kasus yang menjerat Dirjendaglu RI di lingkungan Mendag RI. Sebab masalah minyak goreng adalah persoalan serius dan telah menyusahkan banyak orang.

Menurut Maizal, penetapan Dirjendaglu RI sebagai tersangka menjadi jawaban atas kelangkaan minyak goreng dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi di pasaran.

"Perbuatan mereka tidak bisa dimaafkan di tengah kondisi krisis seperti saat ini. Mereka menari di atas kesusahan rakyat," kritiknya.

Di sisi lain, ia menduga kasus tersebut tidak hanya sebatas dilakukan Dirjen Daglu, melainkan ada elite lain yang bermain.

"Tidak mungkin Menteri Perdagangan dan Wamendag tidak mengetahuinya. Diduga ada keterlibatan mereka di dalam kasus Dirjendaglu RI Indrasari Wisnu Wardhana dan beberapa nama lainnya," demikian Maizal.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Daglu Indrasari Wisnu; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley M. A. (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT).

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, para tersangka diduga melanggar Kepmendag 129/2022 juncto 170/2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri, Harga Penjualan di Dalam Negeri dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya