Berita

Ledakan bom terjadi di Kota Ahmedabad, India pada 26 Juli 2008/Net

Dunia

Pengadilan India Vonis Hukuman Mati untuk 38 Pelaku Teror Bom Ahmedabad 2008

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 15:35 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan India telah menjatuhkan hukuman mati kepada 38 pelaku teror bom di Kota Ahmedabad pada 26 Juli 2008 silam.

Vonis diumumkan oleh Hakim A.R. Patel pada Jumat (18/2), dengan 11 orang pelaku lainnya mendapat hukuman penjara seumur hidup, seperti dikutip Reuters.

Seorang pengacara pembela, Khalid Shaikh, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi.


"Kami telah mengupayakan hukuman yang ringan bagi para terpidana karena mereka telah menghabiskan lebih dari 13 tahun di penjara," ujar Shaikh.

"Tetapi pengadilan memberikan hukuman mati kepada sebagian besar dari mereka. Kami pasti akan mengajukan banding," tambahnya.

Teror bom Ahmedabad mengguncang negara bagian barat Gujarat, yang menjadi pusat kerusuhan Hindu-Muslim pada tahun 2002. Serangkaian bom yang terjadi selama 17 menit dilaporkan telah menewaskan 49 orang.

Sebuah kelompok yang disebut "Mujahidin India" telah mengaku bertanggung jawab atas ledakan pada 26 Juli 2008.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya