Berita

Raja Mohammed VI/Net

Dunia

Dorong Investasi Swasta, Maroko Buat Aturan Investasi Baru

JUMAT, 18 FEBRUARI 2022 | 14:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Maroko merumuskan pengaturan investasi baru demi mendorong investasi swasta yang sejauh ini hanya mencakup sepertiga dari total invasi.

Sebuah sesi di parlemen dibuka oleh Raja Mohammed VI pada Rabu (16/2) untuk merumuskan piagam investasi baru, seperti dilaporkan MAP.

"Sejalan dengan semangat dan ambisi Model Pembangunan Baru, (Maroko) bertujuan untuk membalikkan tren saat ini di mana investasi swasta hanya mewakili sekitar sepertiga dari total infestasi, dengan investasi publik mewakili dua pertiga," tulis laporan tersebut.


Dengan demikian, Maroko bermaksud untuk meningkatkan porsi investasi swasta menjadi dua pertiga dari total investasi pada tahun 2035.

Adapun tujuan utama dalam piagam investasi baru adalah penciptaan lapangan kerja, promosi pembangunan wilayah yang adil, dan prioritas sektor pembawa untuk ekonomi nasional.

Dalam hal ini, pemerintah menetapkan mekanisme pendukung seperti premi untuk mendukung investasi yang sejalan dengan orientasi kerajaan, Model Pembangunan Baru dan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, terdapat bonus teritorial tambahan untuk mendorong investasi di daerah-daerah yang kurang disukai, serta tambahan bonus sektoral dan pemberian insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor ekonomi.

Raja Mohamed juga menekankan peran yang harus dimainkan oleh sektor swasta nasional dalam piagam tersebut. Salah satunya dengan mengundang pemerintah untuk secara aktif melibatkan operator swasta, termasuk CGEM dan GPBM, dalam proses implementasi piagam tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya