Berita

Evergrande/Net

Dunia

Gagal Bayar, Aset Evergrande Senilai Rp 1,4 Triliun Dibekukan

KAMIS, 17 FEBRUARI 2022 | 08:34 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Krisis Evergrande terus berlanjut. Pengadilan China telah memerintahkan pembekuan aset senilai 640,4 juta yuan atau Rp 1,4 triliun milik perusahaan itu.

Berdasarkan putusan Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou yang dikutip Reuters pada Rabu (16/2), aset yang dibekukan mencakup deposito bank dan real estate.

Putusan tersebut diambil atas gugatan dari kontraktor milik negara, Shanghai Construction Group, atas pembayaran yang terlambat untuk unit Evergrande di Kota Chengdu pada Desember.


Secara terpisah, pada pekan lalu, Shanghai Construction Group mengatakan pengadilan lokal di Guangzhou telah membekukan 361,5 juta yuan aset unit Evergrande yang berbeda di provinsi tengah Jiangsu untuk pembayaran yang terlambat.

Banyak pemasok dan kontraktor telah meluncurkan tindakan hukum terhadap Evergrande yang terlambat melakukan pembayaran. Total utang dari raksasa pengembang properti China itu mencapai lebih dari 300 miliar dolar AS.

Untuk lebih mengawasi dan mengelola restrukturisasi utang Evergrande oleh pihak berwenang, semua tuntutan hukum terhadap pengembang di seluruh negeri telah ditangani secara terpusat oleh Pengadilan Rakyat Menengah Guangzhou sejak sekitar Agustus.

Sementara itu, pemimpin perusahaan, Hui Ka Yan pada awal bulan ini mengatakan pihaknya ingin memulihkan kembali pekerjaan konstruksi di seluruh China pada Februari, dengan tujuan membangun 600 ribu apartemen pada 2022.

Kendati begitu, perusahaan harus terlebih dulu melunasi utang mereka, alih-alih menjual aset dengan harga murah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya