Berita

Pemerintah Malaysia mengumumkan pedoman Covid-19 yang lebih longgar menjelang perayaan Tahun Baru Imlek/Net

Dunia

Malaysia Longgarkan Aturan Covid-19 Jelang Imlek

RABU, 19 JANUARI 2022 | 20:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Malaysia mengumumkan pedoman Covid-19 yang lebih longgar menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang akan datang. Termasuk dalam pelonggaran itu adalah mengizinkan makan malam reuni keluarga dan kunjungan dari rumah ke rumah.

Tidak seperti tahun lalu, ketika makan malam reuni dibatasi hanya untuk 15 anggota keluarga yang tinggal dalam radius 10 km, dalam pedoman jelang Imlek yang akan jatuh pada tanggal 31 Januari ini tidak ada batasan yang ditentukan.

Meski begitu, Menteri Persatuan Nasional Malaysia Halimah Mohamed Sadique menjelaskan bahwa acara open house masih dilarang.


Akan tetapi perayaan kecil Tahun Baru Imlek akan diizinkan, tetapi dibatasi untuk tamu undangan dan hanya dalam 50 persen dari kapasitas tempat.

Sementara itu, perayaan yang diselenggarakan oleh perusahaan atau asosiasi harus diadakan di aula atau restoran.

Doa malam khusus untuk klan Hokkien pada 8 Februari dan 9 Februari serta kegiatan keagamaan lainnya hanya diizinkan di kompleks perumahan umat.

Selain itu, perayaan Chap Goh Mei di kuil pada 15 Februari juga diberi lampu hijau dan pertunjukan barongsai diizinkan.

“SOP (standar operasi) disiapkan untuk keselamatan masyarakat dan mereka yang merayakan Tahun Baru Imlek,” tambahnya, seperti dimuat Channel News Asia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya