Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani/Net

Politik

Baleg DPR: Putusan MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 00:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dua tahun ke depan, sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian ditegaskan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/11).

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Christina.


Pernyataan ini disampaikan Christina untuk meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Christina meminta masyarakat tidak memahami putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional sebagai pembatalan undang-undang. Persepsi ini harus jelas dulu sehingga masyarakat tidak salah paham.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," terang politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Majelis Hakim MK pada  Kamis kemarin (25/11) telah menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Namun, saat membacakan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan tadi, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara permanen.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya