Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani/Net

Politik

Baleg DPR: Putusan MK Tak Batalkan UU Cipta Kerja

MINGGU, 28 NOVEMBER 2021 | 00:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dua tahun ke depan, sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian ditegaskan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Christina Aryani, melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/11).

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” ujar Christina.


Pernyataan ini disampaikan Christina untuk meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Christina meminta masyarakat tidak memahami putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional sebagai pembatalan undang-undang. Persepsi ini harus jelas dulu sehingga masyarakat tidak salah paham.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," terang politikus Partai Golkar ini.

Selain itu, Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” pungkasnya.

Majelis Hakim MK pada  Kamis kemarin (25/11) telah menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Namun, saat membacakan putusan, Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan tadi, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara permanen.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya