Berita

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Net

Politik

Pimpinan MPR: Secara Substantif, Pembentukan Permendikbud 30/2021 Kurang Tepat

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Respons terhadap lahirnya Permendikbudristek 30/2021 cukup beragam dari kalangan masyarakat. Tak sedikit yang kontra terhadap permen yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim tersebut. Pasalnya, peraturan menteri itu dinilai berisi aturan yang justru menghalalkan seks bebas di kalangan kampus.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa secara filosofis kehadiran Permendikbudristek 30/2021 untuk melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Namun, secara substantif pembentukan Permendikbud 30/2021 untuk pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual kurang tepat, karena materi yang diatur termasuk dalam ranah HAM, yang seyogyanya diatur dalam level UU,” kata Lestari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).


Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) yang seharusnya dikenakan sanksi pidana.

Kehadiran Permendikbud dinilai cukup baik dilihat dari kepekaan dalam merespon kondisi yang mendesak untuk memberikan perlindungan dan rasa aman setiap kegiatan civitas akademik, di tengah ancaman kekerasan seksual yang semakin hari semakin tinggi.

"Meski secara teknis ada kekhawatiran, jika materi HAM diatur dalam Peraturan Menteri tanpa delegasi dari UU, maka akan mendegradasi persitiwa hukum yang diatur,” imbuhnya.

Dia menambahkan aturan hukum dengan materi HAM seharusnya terkait dengan kejahatan dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU. Sementara aspek sanksi dalam peraturan menteri di luar pidana atau bersifat administratif.

"Dalam rangka upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan korban kejahatan seksual yang bertambah banyak, sebaiknya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera ditetapkan, sehingga bisa menjadi payung hukum peraturan teknis dari Permendikbud ini,” tutupnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya