Berita

Gedung BPK RI/Net

Politik

LKSP Tegas Menolak Hasil Seleksi Anggota BPK RI

SABTU, 11 SEPTEMBER 2021 | 00:31 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR disesalkan oleh Lembaga Kajian Strategi dan Pembangunan Pemerintah (L-KSP). Mereka menolak tegas penetapan itu yang dinilai telah melanggar peraturan yang ada.

Aturan yang diduga telah dilanggar adalah Pasal 13 Huruf J Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," jelas, Direktur LKSP, Rowman Wahid, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOL Jatim, Jumat (10/9).

Padahal, menurut Rowman, berdasarkan materi hasil kajian Badan Keahlian DPR RI, Nyoman Adhi Suryadnyana pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III).

"Jelasnya, dia (Nyoman Adhi Suryadnyana) masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado," terang dia.

Sehingga, hasil keputusan yang dilakukan oleh DPR RI, dinliai menyalahi aturan yang telah mereka buat.

"Oleh sebab itu, LKSP menolak hasil seleksi anggota BPK RI, karena BPK harus dijaga martabanya," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya