Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

34 WNA China Masuk Lagi, Ketum Prima: Tanda Tangan Yasona Saja Belum Kering di Permenkumham 27/2021

SENIN, 09 AGUSTUS 2021 | 17:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kembali masuknya 34 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke Indonesia menyisakan tanda tanya besar. Sebab, masuknya WNA asal China itu belum lama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Perkemkumham) No 27/2021.

Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono dalam pernyataanya di akun Twitter, Senin (9/8).

"Stempel dan tanda tangan Permenkumham No 27/2021 belum kering, sudah terjadi pelanggaran terang-terangan!" ujarnya.


Agus mempertanyakan, sikap negara yang terkesan sangat lemah dengan pemerintah China ini merupakan benturan keras antara kepentingan oligarki politik di lingkaran kekuasaan.

"Sudah terjadi benturan keraskah kepentingan antar oligarki politik di kekuasaan?" tandas Jabo.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebelumnya resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia.

Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham No 27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya