Berita

Aktivis 89, Jumhur Hidayat menjadikan pengalamannya sewaktu mahasiswa di era Pra Reformasi sebagai prinsip perjuangan/Net

Politik

Jumhur Hidayat: Kalau Semua Hasil Gemilang, Boleh Jadi Nanti Tidak Ada Perjuangan

SABTU, 07 AGUSTUS 2021 | 14:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengalaman pernah menerima vonis dan menjalani hukuman penjara tidak membuat idealisme aktivis 89, Jumhur Hidayat, goyah.

Jumhur pernah dipenjara tahun 1989 karena terlibat aksi mahasiswa yang menolak kedatangan Menteri Dalam Negeri, Rudini, di Gedung Serba Guna (GSG) ITB pada Sabtu pagi, 5 Agustus 1989.

Jumhur saat itu ditangkap bersama beberapa aktivis mahasiswa lainnya seperti Fadjroel Rachman, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, Bambang Sugiyanto Lasijanto, Lendo Novo, A.Sobur, Wijaya Santosa, Adi SR, dan Dwito Hermanadi.


"(Waktu itu) divonis tiga tahun," kata Jumhur dalam webinar bertajuk 'Refleksi Peristiwa 5 Agustus 1989 dan Gerakan Mahasiswa Masa Kini', Sabtu (7/7).

Bagi Jumhur, perjuangan adalah harga mati yang menjadi bagian dari prinsip hidupnya. Soal akibat dan hasil yang akan terjadi, semua adalah kehendak Tuhan.

"Jadi tugas kita berjuang, soal hasil itu urusan yang di atas, sampai sekarang prinsip itu kita pakai," terangnya.

Menurutnya, tidak menarik juga jika perjuangan tidak ada tantangan. Apalagi, berharap setiap perjuangan hasilnya langsung gemilang.

"Kalau setiap perjuangan berakhir dengan hasil gemilang, boleh jadi tidak ada perjuangan nanti loh," kelakarnya.

Selain Jumhur Hidayat, hadir juga sebagai pembicara aktivis 98 Ray Rangkuti dan Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra. Sementara aktifis 89 yang kini menjadi Jurubicara Presiden, Fadjroel Rachman tidak hadir hingga acara selesai.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya