Berita

Ilustrasi Ombudsman RI/Net

Politik

Gerak Indonesia: Kesimpulan Ombudsman Aneh, Tak Perlu Dihiraukan KPK

SENIN, 26 JULI 2021 | 16:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terlalu melangkah berlebihan saat menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK).

Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) Teddy menegaskan, bahwa memutuskan sah atau tidak TWK pegawai KPK bukanlah ranah Ombudsman.

Pasalnya, TWK KPK dilaksanakan atas perintah UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, jika ada gugatan dapat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Kewenangan untuk menguji sah atau tidak sahnya suatu produk hukum adalah kewenangan PTUN," ujar Teddy kepada wartawan, Senin (26/7).

Teddy menegaskan, KPK tidak perlu menghiraukan kesimpulan ORI yang merekomendasikan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) pada Test Wawasan Kebangsaan agar tetap dialihkan menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.

Hal ini, kata dia, lantaran KPK masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait HUM Perkom KPK No 1/2011 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

KPK, lanjutnya, juga masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pasal 69B dan 69C tentang penyelidik dan penyidik adalah ASN.

Masih kata Teddy, semua ahli pun sudah menyatakan bahwa pelaksanaan TWK pegawai KPK yang dalam hal dilakukan dengan koordinasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sah secara perundang-undangan.

"Jadi, ini (kesimpulan ORI)  sangat aneh dan tidak berdasar," demikian Teddy.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya