Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Politik

Dukung Program BSU Kemenaker, Saleh Daulay Beri Catatan Perbaikan

SENIN, 26 JULI 2021 | 09:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) perlu mendapat dukung dan apresiasi. Sebab, program ini diharapkan dapat membantu para pekerja dan pengusaha agar dapat bertahan di tengah situasi pandemi yang belum bisa dikendalikan.

Hanya saja, anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay memberikan sejumlah catatan demi perbaikan program tersebut.

Pertama catatan bahwa data penerima BSU yang diberikan oleh BPJS Ketenagake26/7)rjaan tidak semuanya akurat. Menurut keterangan Menaker kala itu, ada banyak duplikasi data, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, dan ada juga rekening yang tidak sesuai dengan NIK.


Akibat dari kesalahan-kesalahan data ini, BSU yang disediakan tidak terserap secara keseluruhan. Per 14 Desember 2020, realisasi BSU hanya mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen) dari anggaran yang disediakan sebesar Rp 29,85 triliun.

“Artinya, ada 1,89 triliun yang tidak tersalurkan dan harus dikembalikan ke negara. Itu sangat banyak. Pasti banyak kelompok pekerja yang tidak jadi menerima. Padahal, mereka sudah masuk kriteria penerima yang gajinya di bawah Rp 5 juta,” tegasnya kepada wartawan, Senin (26/7).

Catatan kedua, target sasaran penerima BSU sudah semestinya diperluas. Selain pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, pemerintah semestinya juga memikirkan para pekerja sektor informal.

Sama dengan pekerja yang terdaftar di BPJS TK, pekerja informal ini juga sangat merasakan dampak dari kebijakan PPKM. Penghasilan mereka juga tidak menentu. Bahkan, tidak jarang mereka harus menutup usahanya.

"Sektor informal ini banyak. Buruh bangunan, pedagang sayur, pedagang asongan, juru parkir, penjahit, buruh cuci, sopir angkot, nelayan, petani, dan lain-lain. Mereka dipastikan juga merasakan dampak dari pemberlakuan PPKM. Sayangnya, mereka ini tidak terdata dengan baik. Nah, mestinya mereka ini yang juga mendapat bantuan dan perhatian,” kata Ketua Fraksi PAN itu.

Dia mengingatkan bahwa dari sisi gaji, target sasaran saat ini diturunkan. Di mana pada tahun lalu diberikan pada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Sekarang, yang bergaji di bawah 3,5 juta, yang jumlahnya diperkirakan menyasar 8 juta orang.

“Kalau bantuannya sebesar 1 juta, maka diperlukan Rp 8 triliun. Kalau dilakukan pendataan, pekerja informal yang tidak terdata di BPJS Ketenagakerjaan ini banyak yang gajinya di bawah Rp 3,5 juta. Bahkan, kondisi mereka lebih sulit lagi di masa pandemi ini,” tuturnya.

Tentu tidak mudah untuk mendata pekerja informal ini. Tetapi, itu adalah bagian dari tanggung jawab kemenaker. Jika mereka dilupakan, akan ada nuansa ketidakadilan dalam pemberian bantuan sosial seperti ini. Padahal, secara faktual, mereka adalah warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.

Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 jelas dinyatakan bahwa, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam konteks itu, sudah semestinya para pekerja informal ini dimasukkan dalam skema penerima BSU.

Catatan ketiga, ada banyak pekerja yang berstatus TKS (tenaga kerja sukarela) di daerah-daerah yang penggajiannya jauh di bawah UMK. Mereka ini diangkat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di banyak kabupaten/kota. Masalahnya, APBD yang tersedia tidak mampu untuk menggaji mereka secara proporsional.

"Sama seperti guru honorer, mereka ini juga semestinya menjadi target sasaran. Kebanyakan di antara mereka ini justru bekerja di bidang kesehatan sebagai perawat dan bidan. Di tengah pandemi seperti ini, tenaga mereka pasti sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Keempat, penyaluran BSU tahun 2020 terkendala oleh waktu. Ketika itu, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dibatasi oleh waktu yang sangat mepet. Akibatnya, perbaikan data penerima tidak bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan.

"Tahun ini, sebaiknya BSU disalurkan lebih cepat. Semakin cepat disalurkan, maka akan semakin baik. Apalagi, BSU tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang dapat menggerakkan roda perekonomian di lapisan terbawah,” demikian mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya