Berita

Acara Webinar bertema "Mari Berqurban, Jangan Jadi Korban", yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Rabu, 14 Juli/Repro

Politik

Kemenag Ajak Masyarakat Rayakan Hari Raya Kurban Dengan Prokes Ketat

RABU, 14 JULI 2021 | 20:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditengah ledakan jumlah kasus baru Covid-19 yang sudah mencapai rekor lebih dari 50ribu pada hari ini, Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar umat Islam di Indonesia merayakan Hari Raya Idul Adha 1422 H dengan disiplin protokol kesehatan tinggi.

Protokol yang dimaksud mencakup tatalaksana ibadah dan ritual yang diperkirakan akan memicu kerumunan massa, yang dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

"Marilah kita rayakan Hari Raya Idul Adha ini dengan disiplin dan protokol kesehatan ketat. Hendaknya ibadah kita semua akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat dan kita dapat segera melalui pandemi Covid-19 ini,” ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar, dalam acara Webinar bertema 'Mari Berqurban, Jangan Jadi Korban', yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Rabu (14/7).



Protokol kesehatan yang dimaksud oleh Fuad termasuk ritual perayaan Hari Raya Idul Adha khususnya di wilayah PPKM Darurat, seperti peniadaan takbiran, peniadaan Sholat Ied, hingga tatalaksana penyembelihan hewan kurban.

Menurut Fuad, Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjamin agar tidak terjadi kerumunan pada saat prosesi penyembelihan hewan kurban.

Sementara khusus takbiran dan Sholat Ied, Kemenag sudah mengeluarkan edaran yang melarang pelaksanaan takbiran baik di mesjid, musala maupun takbiran keliling, serta meniadakan Sholat Ied baik di mesjid dan musala yang dikelola masyarakat, instansi, maupun perusahaan.

"Untuk daerah non PPKM Darurat kegiatan dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," katanya.


Pada kesempatan yang sama, Tokoh Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Tengku Faisal Ali berpendapat, pelaksanaan ibadah dan ritual Hari Raya Idul Adha bergantung pada kondisi masyarakat masing-masing daerah.

Dia mencontohkan, prosesi penyembelihan hewan kurban akan berbeda dari satu daerah dengan daerah lainnya, karena alasan kearifan lokal. Namun dirinya sepakat, bahwa semua elemen masyarakat harus memiliki semangat yang sama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di tanah air.

"Untuk masyarakat Aceh sendiri, ada satu daerah di mana daging kurban sudah mulai dibawa pada saat masyarakat bersilaturahim. Untuk kondisi demikian, sangat dimungkinkan pengaturan distribusi daging kurban agar meniadakan kerumunan," tuturnya.

Namun, lanjut Tengku Faisal Ali, untuk daerah terpencil yang transportasi menjadi kendala, maka mau tidak mau panitia akan memanggil para pihak yang berhak, untuk menerima daging kurban di lokasi penyembelihan.

"Di sinilah diperlukan pengaturan yang ketat agar masyarakat tidak berkerumun," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan aturan itu, penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Demikian pula sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M baik di masjid atau mushala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya juga ditiadakan.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Menag mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya