Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

Kasus Suap Penanganan Perkara Di Tanjungbalai, KPK Masih Kembangkan Keterlibatan Azis Syamsuddin

MINGGU, 11 JULI 2021 | 11:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik masih terus mengembangkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan di perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial, oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara.

"Tim penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara tersebut," ujar Ipi kepada wartawan, Minggu (11/7).


Akan tetapi, kata Ipi, di tengah kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan personel pada Kedeputian Penindakan masih harus menjalani perawatan atau isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, membuat KPK harus melakukan berbagai penyesuaian.

"Masa penahanan tersangka misalnya menjadi salah satu tantangan penyidik untuk segera merampungkan penyidikan. Sehingga, tim penyidik perlu menetapkan prioritas dan mengambil langkah-langkah tertentu dalam penanganan perkara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari strategi penyidikan," pungkas Ipi.

Dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap oknum penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) mengungkapkan sejumlah fakta.

Dalam pertimbangan sidang putusan etik yang dilaksanakan pada Senin (31/5), anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut bahwa Robin menerima uang dari Azis terkait perkara di Lampung Tengah.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa (Robin) menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Albertina Ho dalam pertimbangan putusan sidang etik.

Akan tetapi, kata Albertina, Azis membantah telah memberikan uang kepada Robin. Bantahan itu disampaikan Azis saat diperiksa oleh Dewas KPK sebelum putusan tersebut dibacakan.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya adalah Azis Syamsuddin.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tak hanya itu, penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis.
Pada Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah kediaman Azis yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Pada Rabu (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.

Dalam perkara di Tanjungbalai berdasarkan konstruksi perkara saat pengumuman penetapan dan penahanan terhadap para tersangka ini, Robin disebut telah melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan tersebut.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya