Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Hukum

Firli Bahuri Pastikan KPK Akan Kembali Panggil Azis Syamsuddin

RABU, 19 MEI 2021 | 13:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan kembali memanggil Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua KPK RI, Ketua Firli Bahuri. Menurut Firli, KPK terus bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. Komitmen tersebut tidak pernah berubah untuk memberantas korupsi siapapun pelakunya.

"Proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/5).


Firli pun membenarkan jika Azis Syamsuddin telah dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tersangka penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP)

"Sedangkan untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS. Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik," kata Firli.

KPK pun masih kata Firli, akan menuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan mengungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka lainnya.

"KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang terangnya untuk menemukan tersangka. Silakan ke Jubir konfirmasina, ke Mas Ali Fikri," pungkas Firli.

Azis Syamsuddin sebelumnya mangkir dari panggilan pertama sebagai saksi, Jumat (7/5). Azis tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sudah ada kegiatan lain yang dilakukan.

Diketahui, Azis diduga terlibat dalam perkara yang juga menjerat Walikota Tanjungbalai periode 2016-2021, M. Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/4).

Robin disebut melakukan pertemuan dengan Syahrial di rumah dinas Azis Syamsudin pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial diduga karena Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan itu, Robin kemudian mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial supaya penyelidikan di KPK tidak ditindaklanjuti dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Syahrial pun menyetujuinya dan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin, dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik telah melarang dan mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri. Ketiganya itu adalah Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya dari pihak swasta yang diduga berinisial AS dan AG.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa (27/4) yang berlaku hingga enam bulan ke depan.

Tidak hanya itu, penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang berkaitan dengan Azis.

Senin (3/5), penyidik menggeledah tiga rumah kediaman Azis yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik menemukan dan mengamankan barang yang diduga terkait dengan perkara ini.

Rabu sebelumnya (28/4), penyidik menggeledah empat lokasi. Yaitu, di ruang kerja Azis di Gedung DPR RI, rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya C3/3 Kuningan, Jakarta Selatan, dan dua apartemen yang belum diketahui pemiliknya.

Dari penggeledahan itu, penyidik juga menemukan barang bukti berupa dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya