Berita

Polisi saat melakukan cek tunggak di lokasi pencurian kayu jati/Repro

Presisi

Tertangkap Basah Bawa Jati Curian, 4 Warga Jember Diamankan Polisi

RABU, 28 APRIL 2021 | 08:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Polsek Mayang Polres Jember bersama anggota Polisi hutan Teritorial (Polter) Perhutani KPH Jember menangkap 4 orang yang diduga pelaku illegal logging.

Mereka tertangkap basah saat mengangkut kayu hasil curiannya di petak 52 B Desa seputih Kecamatan Mayang, Senin dinihari (27/4).

Setelah menjalani serangkaian penyidikan, keesokan harinya keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mayang.  


Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution mengatakan, anggotanya bersama Polter BKPH Mayang KPH Perhutani Jember awalnya mendapatkan informasi keberadaan 5 unit motor yang terparkir di kawasan hutan jati RPH Desa Seputih.

"Sepeda motor tersebut diduga milik pelaku, yang sedang melakukan penebangan pohon jati secara ilegal," ujar Iptu Bejul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/4).        

Karena itu pihaknya melakukan patrol di sekitar TKP yang masih berada di tengah hutan. Pihaknya menunggu di jalan keluar dari kawasan hutan tersebut.

Tak lama kemudian, munculah beberapa sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu jati.

"Kayu jati dipotong-potong sepanjang kurang lebih 120 cm dan dimuat empat unit sepeda motor," kata Bejul.

Pihaknya langsung menghentikan dan menangkap 4 orang pelaku. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.

"Keempat tersangka berinisial HL, AB, MH, dan WY. Masing-masing warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," paparnya.

Bejul menambahkan, modus pencurian kayu jati dilakukan para tersangka dengan cara menebang pohon jati. Selanjutnya kayu ditinggal di sekitar TKP menunggu situasi aman. Pelaku kemudian mengangkut kayu hasil curiannya tengah malam hingga dini hari.

Polisi menyita barang bukti beberapa potong kayu jati tanaman, 5 unit sepeda motor, 2 celurit, dan 2 gergaji.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya