Berita

Polisi saat melakukan cek tunggak di lokasi pencurian kayu jati/Repro

Presisi

Tertangkap Basah Bawa Jati Curian, 4 Warga Jember Diamankan Polisi

RABU, 28 APRIL 2021 | 08:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Polsek Mayang Polres Jember bersama anggota Polisi hutan Teritorial (Polter) Perhutani KPH Jember menangkap 4 orang yang diduga pelaku illegal logging.

Mereka tertangkap basah saat mengangkut kayu hasil curiannya di petak 52 B Desa seputih Kecamatan Mayang, Senin dinihari (27/4).

Setelah menjalani serangkaian penyidikan, keesokan harinya keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Mayang.  


Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution mengatakan, anggotanya bersama Polter BKPH Mayang KPH Perhutani Jember awalnya mendapatkan informasi keberadaan 5 unit motor yang terparkir di kawasan hutan jati RPH Desa Seputih.

"Sepeda motor tersebut diduga milik pelaku, yang sedang melakukan penebangan pohon jati secara ilegal," ujar Iptu Bejul kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (27/4).        

Karena itu pihaknya melakukan patrol di sekitar TKP yang masih berada di tengah hutan. Pihaknya menunggu di jalan keluar dari kawasan hutan tersebut.

Tak lama kemudian, munculah beberapa sepeda motor yang digunakan mengangkut kayu jati.

"Kayu jati dipotong-potong sepanjang kurang lebih 120 cm dan dimuat empat unit sepeda motor," kata Bejul.

Pihaknya langsung menghentikan dan menangkap 4 orang pelaku. Sedangkan dua orang lainnya berhasil kabur dengan meninggalkan sepeda motornya.

"Keempat tersangka berinisial HL, AB, MH, dan WY. Masing-masing warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember," paparnya.

Bejul menambahkan, modus pencurian kayu jati dilakukan para tersangka dengan cara menebang pohon jati. Selanjutnya kayu ditinggal di sekitar TKP menunggu situasi aman. Pelaku kemudian mengangkut kayu hasil curiannya tengah malam hingga dini hari.

Polisi menyita barang bukti beberapa potong kayu jati tanaman, 5 unit sepeda motor, 2 celurit, dan 2 gergaji.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya