Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid/RMOL

Politik

Kata Gus Jazil, UU ITE Sekarang Seperti Aturan Gebyah Uyah

JUMAT, 19 FEBRUARI 2021 | 02:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Fungsi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini dinilai sudah jauh dari tujuan awal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid mengatakan, fakta di lapangan banyak yang menggunakan UU ITE untuk membentengi diri dari informasi yang merujuk pada pencemaran nama baik.

Berdasarkan catatan, hampir 300 kasus UU ITE justru berisi tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah di sejumlah platform media sosial.


“UU ITE ini bahasa jawanya itu gebyah uyah. Jadi asal ada orang tersinggung, (dilaporkan) pakai UU ini (UU ITE). Ada orang merasa dicemarkan, (dilaporkan) pakai UU ini,” tegas Gus Jazil dalam acara diskusi virtual Tanya Jawa Cak Ulung bertema 'Seberapa Pentingkan Revisi UU ITE?', Kamis (18/2).

Padahal menurut Gus Jazil, UU ITE lahir untuk melindungi masyarakat dari kriminalitas transaksi elektronik.

"UU ITE ini menyangkut transaksi elektronik, maka itu bagaiaman kemudian bertanggung jawab dengan informasi. Tiap orang menggunakan platform untuk menyampaikan informasi, bukan untuk transaksi,” imbuhnya.

Ketika seseorang menyampaikan informasi dan berujung ada yang merasa tersinggung, harusnya tidak menggunakan UU ITE. Oleh karenanya, ia menyarankan kepada Menkominfo untuk melibatkan ahli hukum dalam menyusun interpretasi UU ITE yang diwacanakan sedang dilakukan.

“Boleh saja Kominfo menyusun interpretasi, tapi harus melibatkan ahli hukum agar merevisi pasal per pasal agar sesuai dengan konteks hukum,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya