Berita

Edwin Hanibal/RMOLLampung

Politik

Sebanyak 32 Laporan Dugaan Politik Uang Di Pilkada Lamteng Kandas

SELASA, 29 DESEMBER 2020 | 18:07 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan laporan dugaan politik uang dalam Pilkada Lampung Tengah 2020 yang diterima Bawaslu tak bisa ditindaklanjuti. Dianggap tidak memenuhi unsur.

Sebanyak 32 laporan dan atau temuan di Bawaslu Lamteng dihentikan lantaran tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan memenuhi dua unsur pasal yang disangkakan.

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lamteng, Harmono, dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Lamteng di Hotel Bukit Randu, Selasa (29/12).


Harmono mengatakan, pihaknya menerima 32 laporan dugaan politik uang yang terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng.

“Laporan dan atau temuan Bawaslu Lamteng dengan politik uang paslon 01 (Loekman-M. Ilyas) sebanyak 2 laporan, paslon 02 (Musa-Dito) sebanyak 28 laporan, dan paslon 03 (Nessy-Imam) sebanyak 2 laporan,” jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Menyikapi keterangan tersebut, tim kuasa hukum pelapor Edwin Hanibal merasa keberatan, lantaran pihaknya tidak menerima salinan berita acara hasil putusan Bawaslu.

"Pada sidang tanggal 18 kemarin mendengar jawaban terlapor, kita kaget karena tidak teregistrasi, saya telpon Bang Robin (tim hukum Nessy) untuk cek pengumuman di Kantor Bawaslu dan gak ada," ujarnya usai sidang.

Dalam sidang tersebut, tiga lembaga terkait yang dihadirkan, yakni Bawaslu, Gakkumdu, dan Panwascam setempat, membacakan setiap berita acara berupa kronologi laporan, temuan, dan fakta yang ada.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya