Berita

Menteri BUMN Erick Thohir/Net

Politik

Pengamat: Aturan Baru Erick Thohir Soal KPI Direksi Bagus Untuk Peningkatan Kinerja Direksi BUMN

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 17:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Para direksi perusahaan BUMN disodorkan kontrak manajemen dan kontrak kanajemen tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan yang dibuat Menteri BUMN Erick Thohir tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PER -11/MBU/11/2020 yang secara khusus untuk menilai key performance index (KPI).

Dalam pasal 8 beleid tersebut menjelaskan bahwa pendekatan dalam penyusunan KPI didasari pada nilai ekonomi, sosial, inovatif model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.


Pengamat Pusat Studi BUMN dari FEB Universitas Hasanudin Makassar Mursalim Nohong, menyambut positif kebijakan tersebut sebagai langkah untuk mendorong peningkatan kinerja perusahaan plat merah menjadi lebih baik.

“Kebijakan itu untuk mendorong setiap direksi perusahaan BUMN untuk berkinerja lebih bagus, jadi mereka bekerja sesuai dengan rencana operasional perusahaan atau organisasi,” kata Mursalim, Selasa (8/12).

Menurutnya, para direksi itu harus mampu menerjemahkan, memahami dan menjalankan dengan baik kebijakan dari lima aspek yang menjadi indikator penilaian Kementerian BUMN terhadap kinerja atau KPI direksi yang telah diangkat.

“Pertama memang harus betul-betul blue print dari Kementerian BUMN itu bisa diterjemahkan dengan benar oleh seluruh direksi BUMN,” ujarnya.

Mursalim menganggap para direksi yang menandatangani kontrak tahunan tersebut sudah siap bekerja sesuai dengan mekanisme dan target sebagaimana peraturan yang ditetapkan oleh Erick Thohir.

“Kedua, direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” sambungnya.

Selain itu, Mursalim menyarankan para direksi itu membangun komunikasi yang baik dengan para komisaris, dan tentu saja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar terbangun lingkungan kerja yang kondusif.

“Para direksi senantiasa membangun komunisaksi yang intens, tentunya dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian BUMN, beserta komisaris harus betul-betul juga bekerja maksimal tidak lagi menjadi oragnisaisi yang diam tapi ikut serta memikirkan, membukakan jalan, bagaimana perusahaan ini kedepan,” jelasnya.

Dengan Permen baru ini, Erick meminta pengurus BUMN yang telah menandatangani kontrak agar memenuhi target dan indikator kinerja atau KPI yang ditetapkan dalam RUPS, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Ada dua macam KPI yang dimaksud Erick, yaitu KPI direksi secara kolegial dan KPI direksi secara individual. KPI Direksi secara individual merupakan penjabaran, sedangkan KPI Direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi.

Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.

"KPI sebagaimana dimaksud merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi," demikian isi pasal 6 ayat 2.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya