Berita

Tim Kuasa hukum MJ usai melaporkan dugaan pemerasan oleh Wakapolsek Medan Helvetia/Ist

Hukum

Diduga Lakukan Pemerasan, Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan Ke Divpropam Polri

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan (DK), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Dedy Kurniawan dilaporkan oleh korban berinisial MJ. Laporan diterima oleh Div Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani oleh Ipda Tomy Andriyadi, tertanggal 27 November 2020.

Kuasa hukum MJ, Roni Prima Panggabean menjelaskan, pelaporan itu bermula ketika kliennya ditangkap di tengah jalan dan dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan.


"Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/12).

Bahkan, kata Roni, ketika dilakukan pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan memakai nomor laporan polisi yang tidak terregister alias LP bodong.

Tidak hanya itu, Dedy Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME.

Saat ini, kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan  dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.

"Oknum polisi ini diduga juga telah meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp 200 juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya.

Masih kata Roni, kliennya saat ini dalam kondisi tertekan dan terancam. Sehingga, memilih berada di Jakarta dan membuat laporan.

"Makanya klien kami datang jauh-jauh dari Medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam," ucap Roni.

Roni percaya, Kapolri Jenderal Idham Azis bersama jajaran Kadiv Propam dan Kapolda Sumatra Utara dapat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diemban.

"Kami masih percaya dengan Polri yang dapat memberantas anggotanya yang nakal. Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya