Berita

Tim Kuasa hukum MJ usai melaporkan dugaan pemerasan oleh Wakapolsek Medan Helvetia/Ist

Hukum

Diduga Lakukan Pemerasan, Wakapolsek Medan Helvetia Dilaporkan Ke Divpropam Polri

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wakil Kepala Polsek (Wakapolsek) Medan Helvetia, AKP Dedy Kurniawan (DK), dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri atas dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.

Dedy Kurniawan dilaporkan oleh korban berinisial MJ. Laporan diterima oleh Div Propam dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani oleh Ipda Tomy Andriyadi, tertanggal 27 November 2020.

Kuasa hukum MJ, Roni Prima Panggabean menjelaskan, pelaporan itu bermula ketika kliennya ditangkap di tengah jalan dan dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan.


"Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1)KUHP," kata Roni kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/12).

Bahkan, kata Roni, ketika dilakukan pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan memakai nomor laporan polisi yang tidak terregister alias LP bodong.

Tidak hanya itu, Dedy Kurniawan juga melakukan penahanan terhadap mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME.

Saat ini, kendaraan tersebut diduga digunakan oleh Dedy Kurniawan  dengan mengubah nomor polisi menjadi BK 1817 VQ.

"Oknum polisi ini diduga juga telah meminta uang sebesar Rp 400 juta dengan iming-iming agar mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp 200 juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan hingga saat ini," jelasnya.

Masih kata Roni, kliennya saat ini dalam kondisi tertekan dan terancam. Sehingga, memilih berada di Jakarta dan membuat laporan.

"Makanya klien kami datang jauh-jauh dari Medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam," ucap Roni.

Roni percaya, Kapolri Jenderal Idham Azis bersama jajaran Kadiv Propam dan Kapolda Sumatra Utara dapat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan yang telah diemban.

"Kami masih percaya dengan Polri yang dapat memberantas anggotanya yang nakal. Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya