Berita

Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly/Net

Politik

Pulihkan Ekonomi Nasional, Kemenkumham Mudahkan Pelaku UMK Melalui Program Perseroan Perseorangan

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 23:33 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah berusaha memajukan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui perseroan perorangan dalam rangka mewujudkan ekonomi Indonesia yang kondusif, terutama pada masa pandemi Covid-19, .

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly saat membuka diskusi interaktif bertajuk "Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan UMK Melalui Perseroan Perorangan" yang digelar di Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/11).

Menurut Yasonna Laoly, pemerintah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.


"UU Cipta Kerja yang dirancang dengan metode omnibus law ini adalah sebagai bagian dari agenda pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease Of Doing Business/EODB) Indonesia dari peringkat 73 menjadi di bawah peringkat 40," kata Yasonna dalam keterangannya.

Melalui UU Cipta Kerja ini, kata dia, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

"Kemudahan yang diberikan tersebut diantaranya adalah hadirnya jenis badan hukum baru yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability," ujarnya.

Dengan adanya perseroan perorangan, lanjut Yassona, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"UMK dianggap sebagai salah satu penyerap tenaga kerja terbesar dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan bruto domestik di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan perlunya mendorong kemudahan memulai usaha (starting a business) berbentuk perseroan terbatas untuk UMK," terangnya.

Yassona Laoly menjelaskan, kemudahan yang diberikan dalam perseroan perorangan tercermin pada saat pendiriannya, yaitu dilakukan secara declaratoir dengan hanya mengisi form yang akan disediakan dalam laman ahu.go.id tanpa memerlukan akta notaris dan tidak perlu adanya pengumuman dalam tambahan berita negara.

Di samping itu, demi menuju tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel, perseroan perorangan juga akan melakukan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik.

Bahkan, kata Yasonna Laoly, Kementerian Hukum dan HAM akan menyediakan format laporan keuangan perusahaan perorangan yang sangat sederhana.

"Dengan adanya laporan keuangan tersebut, maka perseroan perorangan ini akan lebih mudah untuk meminjam modal di bank karena telah dianggap sebagai entitas yang memiliki business sustainability yang dapat dipantau sehingga pihak bank akan lebih percaya untuk memberikan pinjaman modal," jelasnya.

Diskusi interaktif yang digelar di Manado ini dihadiri oleh pemerintah daerah Kota Manado, pelaku usaha, dan notaris.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan tidak ada kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dan bagi pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya