Berita

Suparji Ahmad/Net

Hukum

Tidak Penuhi Unsur Pelanggaran, Pakar: Amel Ketua Tim Relawan Berakar Seharusnya Dibebaskan

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 19:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

  Tidak ada unsur pelanggaran terkait pasal 69 (c) UU Pilkada yang dituduhkan Bawaslu Belitung Timur terhadap Syarifah Amelia atau Amel selaku Ketua Tim Relawan Pasangan Calon Bupati Belitung Timur Burhanudin dan Khairil Anwar atau paslon "Berakar”.

Dengan tidak ada unsur yang memenuhi dalam pasal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad berpendapat, putusan yang adil ialah Amel seharusnya dibebaskan oleh majelis hakim.

“Harus bebas, harus putus bebas karena memang tidak ada yang bisa disalahkan kepada yang bersangkutan (Amel), maka putusan yang adil adalah putusan bebas,” kata Suparji kepada wartawan, Senin (30/11).


Suparji berharap, hakim melihat secara kontekstual dan utuh kasus itu agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi Amel.

“Saya kira seadil-adilnya, meskipun kemudian tidak tahu persis apakah percobaan atau apa, tapi saya berharap hakim itu betul-betul kontekstual dalam arti melihat apa yang ada didalam pasal tersebut,” ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, ke depan tidak ada preseden buruk terhadap wajah hukum di Indonesia menghukum orang yang tidak melakukan kesalahan.

“Dan melihat pada perbuatan yang bersangktuan supaya tidak menimbulkan preseden buruk di masa yang akan datang, mengingat menghukum seseorang yang sebetulnya tidak ada perbuatan yang bisa dipersalahkan," tegasnya.

Lebih lanjut Suparji menjelaskan, kekeliruan Bawaslu Belitung Timur yang mempermasalahkan penyataan Amel dalam forum kampanye dalam salah satu penggalan kalimat yang mengatakan kalau ‘Pemilu bersih pemenangnya siapa? Dijawab oleh para hadirin 01,’ sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud menghasut, memfitnah dan mengadu domba, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,“ bebernya.

Namun, Bawaslu malah menganggap perbuatan Amel termasuk menfitnah, sehingga dikenakan pasal 69 huruf (c) UU Pilkada.

Kata Suparji, didalam Pasal 69 huruf (c) itu 3 perbuatan yang tidak boleh dilakukan yakni, menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

“Apa yang disampaikan Amelia itu sama sekali tidak ada maksud tentang itu, karena dia menyakinkan kepada yang hadir dan mengkonfirmasi atau memastikan untuk pilkada yang bersih,” tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya