Berita

Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih/Net

Hukum

Upaya Jaksa Agung Memiskinkan Koruptor Akan Lebih Maksimal Dengan UU TPPU

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memiskinkan koruptor sebagai efek jera harus didukung dan direalisasikan.

Untuk merealisasikannya, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai penerapannya tak hanya menggunakan UU korupsi, melainkan juga penerapan Pasal TPPU untuk memburu aliran uang dan aset dari para tersangka.

“Jaksa Agung beberapa bulan ini menggiatkan atau mengingatkan kembali pentingnya memiskinkan itu, sebetulnya arahnya kepada setiap ada tindak pidana korupsi itu segera cepat pakai UU TPPU dari pada hanya menggunakan UU Korupsi saja,” ujar Yenti kepada wartawan, Senin (30/11).


Menurut Yenti, hukuman tidak berjalan optimal jika penindakan pelaku korupsi pejabat negara hanya mengandalkan UU korupsi. Sebab masih terdapat celah yang dapat digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya.

“Celahnya yaitu di Pasal 18 pada waktu tidak terlacak, tidak tersita, karena mungkin disembuyikan dan sebagainya,” jelasnya.

Lanjut Yenti, kelemahaman UU Korupsi ketika uang pengganti itu tidak bisa dibayarkan oleh tersangka. Maka, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan sebagai penggantinya.

“Di situ selalu dikatakan dalam hal uang pengganti tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan penjara. Kembalinya penjara-penjara lagi. Sementara tidak ada lagi uang yang dikembalikan, tidak ada lagi pemiskinan, tidak ada lagi perampasan uang korupsi,” terangnya.

Maka dari itu, Yenti berpesan untuk mengkonkretkan langkah ST Burhanuddin memiskinkan koruptor dengan jalan penerapan Pasal TPPU agar dapat mengembalikan atau merampas uang negara.

Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ini menilai, efek jera pengenaan Pasal TPPU akan sangat terasa, terutama peringatan bagi para pejabat publik untuk tidak melakukan perbuatan menyeleweng.

“Dipenjara juga kan enak, banyak cerita masih bisa menyuap sipir karena uangnya masih banyak. Jadi ini tidak adil, maka (caranya) miskinkan. Gunakan UU TPPU agar uang kembali ke negara,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya