Berita

Pelaku penembakan masjid di Quebec, Alexandre Bissonnette/Net

Dunia

Pengadilan Kanada Potong Hukuman Pelaku Penembakkan Masjid Di Quebec Pada 2017

JUMAT, 27 NOVEMBER 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Kanada telah memotong hukuman pelaku penembakan masjid di Kota Quebec pada 2017 yang membuat enam orang tewas dan lima lainnya terluka serius.

Alexandre Bissonnette, 31 tahun, telah divonis dua hukuman seumur hidup berturut-turut.

Namun menurut pengadilan tertinggi Quebec, hukumen tersebut kejam dan tidak biasa.


Sesuai putusan pengadilan banding pada Kamis (26/11), Bissonnette layak untuk pembebasan bersyarat setelah 25 tahun penjara. Di Kanada sendiri, hukuman seumur hidup memungkinkan kelayakan pembebasan bersyarat setelah 25 tahun.

Dimuat BBC pada Jumat (27/11), Bissonnette telah mengakui kesalahannya.

"Saya malu dengan apa yang saya lakukan. Saya bukan teroris, saya bukan Islamofobia," kata Bissonnette.

Putusan pengadilan tampaknya dapat berdampak luas. Pasalnya dalam keputusan yang dibuat dengan suara bulat, pengadilan Quebec memutuskan untuk melanggar Piagam Hak dan Kebebasan.

Para hakim menulis, menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dari masa hidup mereka tidak masuk masuk akal.

"Omong kosong ini tidak dapat bertahan dan dengan sendirinya merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa," tulis mereka.

Pada Januari 2017, Bessonnette menyerang Pusat Kebudayaan Islam Quebec dan menembak orang-orang yang berkumpul untuk sholat. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya