Berita

Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin/Ist

Politik

Kesepakatan Tercapai, Pilkada Aceh Bakal Digelar Pada 2022

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 07:10 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seluruh pemerintahan di Provinsi Aceh telah sepakat, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada 2022. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

"Komisi I DPRA sudah melakukan konsolidasi dengan Komisi A DPRK se-Aceh, dan semuanya sepakat kalau Pilkada dilaksanakan pada 2022," terang Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, Selasa (24/11), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Ditambahkan Safaruddin, mengingat masa jabatan Gubernur Aceh berakhir pada Juli 2022, maka pelaksanaan Pilkada harus dilaksanakan sebelum masa periode berakhir. Namun tetap dilakukan pada tahun 2022.


Menurut Safaruddin, Pemerintah Aceh dan DPRA menyiapkan dana untuk penyelenggaraan Pilkada 2022 dalam anggaran pendapatan dan belanja Aceh 2021 melalui biaya tak terduga (BTT).

Sehingga dana ini dapat diakses ketika KIP Aceh berkoordinasi dengan KPU RI dan memutuskan untuk menyelenggarakan Pilkada 2022.

Pada pelantikan Gubernur Aceh awal November lalu, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin telah meminta Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, agar Aceh untuk tetap menggelar Pilkada pada 2022.

Hal itu, kata Dahlan, sesuai dengan regulasi dan ketentuan pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil," kata Dahlan.

Dahlan mengatakan dalam aturan itu ditegaskan bahwa pemilihan kepala daerah diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pilkada Aceh terakhir dilaksanakan pada 2017. Maka sesuai aturan itu, Pilkada berikut dilaksanakan pada 2022.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya