Berita

Ilustrasi

Politik

Yusril: Pembentukan Tim Independen Positif Untuk Tampung Aspirasi Publik Pada Turunan UU Ciptaker

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah tengah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Penyusunan RPP dan RPerpres itu berkaitan dengan aturan turuna pelaksana Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembentukan tim aspirasi ini merupakan langkah positif.


“Ini merupakan langkah positif. Tim ini juga nantinya akan melakukan dialog dan menampung aspirasi masyarakat untuk untuk menginventarisir kekurangan UU Cipta Kerja itu guna perbaikan ke depan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Dalam menghadapi kelompok-kelompok yang menentang UU Cipta Kerja, kata Yusril, pemerintah harus melakukan soft diplomacy. Di mana pemerintah secara ksatria mengakui bahwa ada berbagai kekurangan dalam UU Cipta Kerja.

“Pemerintah tidak boleh terkesan tertutup dengan UU Cipta Kerja itu. Sikap rendah hati dan mengayomi saya yakin sangat penting untuk dikedepankan,” katanya.

Selain itu, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional  Andrinof Chaniago, juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi turunan aturan UU Cipta Kerja.

Terlebih, dalam prosesnya UU Cipta Kerja sendiri didesak oleh ekonomi Indonesia yang menurun akibat pandemi. Sehingga seluruh masukan atas kekurangan dalam UU Cipta Kerja dapat diakomodir dalam aturan turunannya.

“Pembentukan tim aspirasi ini bagus, artinya pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam pembentukan aturan turunan berupa PerPres dan aturan lainnya,” ujar Andinof.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembentukan tim tersebut untuk mengefektifkan waktu dalam menyusun substansi dari aturan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja.

Kata Airlangga, Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Dengan ditekennya UU Cipta Kerja ini diharapkan jadi solusi penciptaan lapangan kerja baru dengan tetap memberi perlindungan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja dan buruh.

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi tersebut.

Tim yang dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, dan Made Suwandi.

Kemudian juga Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Tim serap aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya