Berita

Ilustrasi

Politik

Yusril: Pembentukan Tim Independen Positif Untuk Tampung Aspirasi Publik Pada Turunan UU Ciptaker

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah tengah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait substansi dan muatan dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Penyusunan RPP dan RPerpres itu berkaitan dengan aturan turuna pelaksana Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembentukan tim aspirasi ini merupakan langkah positif.


“Ini merupakan langkah positif. Tim ini juga nantinya akan melakukan dialog dan menampung aspirasi masyarakat untuk untuk menginventarisir kekurangan UU Cipta Kerja itu guna perbaikan ke depan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Dalam menghadapi kelompok-kelompok yang menentang UU Cipta Kerja, kata Yusril, pemerintah harus melakukan soft diplomacy. Di mana pemerintah secara ksatria mengakui bahwa ada berbagai kekurangan dalam UU Cipta Kerja.

“Pemerintah tidak boleh terkesan tertutup dengan UU Cipta Kerja itu. Sikap rendah hati dan mengayomi saya yakin sangat penting untuk dikedepankan,” katanya.

Selain itu, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional  Andrinof Chaniago, juga mengapresiasi keputusan pemerintah untuk membentuk tim serap aspirasi turunan aturan UU Cipta Kerja.

Terlebih, dalam prosesnya UU Cipta Kerja sendiri didesak oleh ekonomi Indonesia yang menurun akibat pandemi. Sehingga seluruh masukan atas kekurangan dalam UU Cipta Kerja dapat diakomodir dalam aturan turunannya.

“Pembentukan tim aspirasi ini bagus, artinya pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat dalam pembentukan aturan turunan berupa PerPres dan aturan lainnya,” ujar Andinof.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pembentukan tim tersebut untuk mengefektifkan waktu dalam menyusun substansi dari aturan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja.

Kata Airlangga, Indonesia saat ini sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Dengan ditekennya UU Cipta Kerja ini diharapkan jadi solusi penciptaan lapangan kerja baru dengan tetap memberi perlindungan UMKM dan koperasi, serta peningkatan perlindungan bagi pekerja dan buruh.

Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja untuk duduk di tim serap aspirasi tersebut.

Tim yang dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, dan Made Suwandi.

Kemudian juga Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Tim serap aspirasi ini akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya