Berita

Penurunan baliho Habib Rizieq Shihab oleh anggota TNI/Net

Politik

Dukung Ketegasan Pangdam Jaya, RIK: Kalau Ada Spanduk Bernada Hasutan Dan Provokatif, Turunkan!

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 08:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dewan Pimpinan Pusat Relawan Indonesia Kerja (RIK) mendukung sikap tegas Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal Dudung Abdurachman, dengan menurunkan spanduk bernada provokatif yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Sikap tegas Mayjen Dudung, kata Bendahara Umum DPP RIK Alian Napiah Siregar, patut didukung. Karena selama ini banyak spanduk bernada hasutan dan agitasi membenturkan antarumat beragama dibiarkan terpasang.

"Dewan Pimpinan Pusat RIK mendukung dan menghormati sikap tegas Pangdam Jaya tersebut. Selama ini tidak ada TNI yang berani menghentikan upaya provokatif bertopeng agama di spanduk-spanduk yang bertebaran di kota-kota besar di Indonesia," kata Alian Siregar, Senin (23/11), dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

RIK berharap selain di Jakarta, Panglima Kodam di daerah lain juga melakukan hal yang sama.

"Tak peduli spanduknya milik siapa. Apakah milik ormas Islam, ormas Kristen, atau organisasi kepemudaan, kalau isi spanduk tersebut bernada hasutan dan provokatif, turunkan dan sita," ujar Alian.

DPR, sambung Alian, jangan berlagak diam. Seolah-olah yang dilakukan Pangdam Jaya salah.

"Kerisauan banyak pihak atas aksi Pangdam Jaya itu dapat dipahami, karena memang tidak banyak yang secara detail mendalami perintah Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," jelasnya.

Pada Pasal 26 ayat (1) undang-undang tersebut, ungkap Alian, menegaskan bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dibentuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.

"Ada Forkopimda provinsi, kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan," tambahnya.

Kemudian, pimpinan satuan TNI teritorial mulai dari Komando Daerah Militer, Komando Resor Militer, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon Militer adalah bagian dari forum itu.

"Oleh perintah undang-undang, mereka dapat membantu pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilakukan oleh gubernur dan bupati/walikota, bersama dengan pimpinan instansi vertikal lainnya," tutur Alian.

Di Pasal 25 ayat (2), juga diatur bahwa "Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing-masing".

Selanjutnya, pada Pasal 25 ayat (3), "untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh instansi vertikal."

"Pada Pasal 26 ayat (3), pimpinan DPRD juga sebagai anggota Forkopimda. Jadi anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan dan pimpinan satuan terirorial TNI di daerah masing-masing," beber Alian.

Jadi jelas sekali, TNI boleh bertugas di Kelurahan Petamburan dekat markas FPI maupun di seluruh satuan administratif atau teritorial di daerah manapun di Indonesia.

"Apakah TNI boleh menurunkan spanduk? Tentu boleh karena bagian dari Forkopimda membantu pelaksanaan urusan pemerintahan umum," tegasnya.

Apalagi, sambung Alian, spanduk yang diturunkan TNI pasti spanduk yang bernada provokatif dan hasutan yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

"Kalau di dunia maya atau media sosial ada UU ITE yang bisa menjerat mereka, kalau di dunia nyata tentu spanduknya itu sah untuk diturunkan oleh salah satu bagian dari unsur Forkopimda. Kalau Forkopimda membiarkan spanduk bernada provokasi dan hasutan yang berpotensi memecah persatuan bangsa justru patut dipertanyakan," kata Alian.

Keterlibatan TNI dalam urusan pemerintahan umum memang baru, setidaknya baru diatur secara eksplisit dan rinci di dalam UU 23/2014.

"Dapat dimengerti bila banyak yang belum paham, bahkan sebagian anggota DPR," tutupnya.

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Hartanya Disorot Publik, KPK Bakal Cek LHKPN Uya Kuya

Kamis, 14 November 2024 | 07:58

Trump Bikin Heboh, Tunjuk Matt Gaetz sebagai Calon Jaksa Agung

Kamis, 14 November 2024 | 07:47

Garuda Indonesia Tambah Frekuensi Penerbangan ke Singapura

Kamis, 14 November 2024 | 07:33

Menteri Ekonomi Kreatif Ajak Stakeholder Dukung Ekraf Sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Indonesia

Kamis, 14 November 2024 | 07:19

Wall Street Ditutup Bervariasi Usai Rilis Kenaikan Inflasi AS, Dow dan S&P 500 Naik Tipis

Kamis, 14 November 2024 | 07:05

Gara-gara Tom Lembong, Kejagung Kejedot Tiang

Kamis, 14 November 2024 | 06:30

Antisipasi Banjir saat Pencoblosan, Pemprov DKI Gandeng BMKG

Kamis, 14 November 2024 | 06:04

Lawan Jepang, Timnas Garuda Diyakini Bisa Beri Perlawanan

Kamis, 14 November 2024 | 05:47

Marak Penipuan, Polisi Imbau Pemilik BRI Link Waspada

Kamis, 14 November 2024 | 05:32

Tenaga Honorer Desa Nyambi Kelola Situs Porno

Kamis, 14 November 2024 | 05:02

Selengkapnya