Berita

Ketua DKPP, Prof Muhammad/RMOLSumut

Politik

KPU Acuhkan Putusan PTTUN Medan, Ini Kata Ketua DKPP

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 02:13 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Dr Muhammad, mengomentari perintah KPU RI kepada KPU Sergai untuk mengabaikan putusan PTTUN Medan yang membatalkan penetapan pasangan calon Soekirman-T Ryan.

Menurut mantan Ketua Bawaslu RI ini, ada standar ganda yang dipraktikkan KPU RI menyikapi putusan PTTUN.

Hal ini ditegaskan Muhammad saat ditanya wartawan dalam acara 'Ngobrol Etika Penyelenggara Bersama Media' (Ngetren Media) yang berlangsung Jumat malam (20/11) di Hotel Grand Mercure, Medan.


"Soal KPU Sergai, saya memohon maaf soal ini, saya tidak berkomentar. Ini ada potensi DKPP, kalau saya kasih, (seolah-olah) keluar fatwa. Nanti teman-teman sudah menggunakan itu untuk beragumen, untuk berkomunikasi. Anda benar, Anda salah. Itu kode etik, indikasi sangat kuat diperiksa DKPP. Di RDP Komisi II juga ditanyakan. Saya ucapkan hal yang sama. Maafkan saya, belum mengemukakan pendapat DKPP," kata Muhammad.

Tanpa mengomentari benar atau salah perintah pengabaian oleh KPU RI itu, Muhammad hanya memberikan perbedaan sikap KPU RI menyangkut putusan PTTUN dalam dua kasus.

"Cuma menyikapi putusan di tingkat pengadilan saja, saya kasih komentar. Di kasus ibu Evi, (KPU RI menyatakan) ini benar dan harus diikuti putusan PTTUN," kata Muhammad, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

Menurutnya, ada juga putusan Mahkamah Agung yang secara substansi mirip dengan kasus Evi Novida Ginting dimana KPU harus mengembalikan hak yang dipecat.

"Ini Mahkamah Agung, bukan PTTUN. Kira-kira keputusannya, seperti PTTUN Jakarta. Putusan tertinggi, untuk mengembalikan oleh sudah dipecat sesuai dengan keputusan DKPP. (KPU nyatakan) No. Keputusan KPU final, itu ada kutipan di koran. Di Medan banyak sekali, tapi tidak di jalankan. Ruang diskusi sudah selesai, silakan menilai," jelasnya.

KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman - T Ryan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati di Pilkada serentak 2020.

Perintah itu tertuang di dalam surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman. Surat itu menjadi jawaban atas pertanyaan dari KPU Sumatera Utara yang berkonsultasi terkait putusan dari PTTUN. Yang menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjalankan putusan PTTUN adalah pasal 154 ayat 12 UU Nomor 10 tahun 2016, di mana pada pokoknya memberikan batas waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Maka dari itu putusan PTTUN Medan 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu.

Anggota KPU Sergai Ardiansyah yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa mereka sudah menggelar pleno menindaklanjuti perintah KPU RI tersebut. "Keputusannya sesuai yang diperintahkan KPU RI," kata dia.

Dengan begitu maka ada dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Sergai yakni pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan dan pasangan Soekirman-TM Ryan.

Kasus ini bermula ketika pada 4 September, pasangan Darma-Adlin mendaftar ke KPU Sergai. Mereka turut membawa B1 KWK (rekomendasi) DPP PAN. Hari yang sama, Soekirman-TM Ryan juga mendaftar juga dengan membawa B1 KWK PAN. Karena sudah didaftarkan untuk Darma-Adlin KPU saat itu menolak dukungan PAN di pasangan petahana itu.

Namun pada 12 September, atau masa perpanjangan pendaftaran, KPU Sergai kemudian menerima pendaftaran Soekirman-TM Ryan yang didaftarkan langsung DPP PAN dan menyatakan dukungan PAN sah untuk pasangan ini.

Alasannya, sudah ada pergantian kepengurusan DPD PAN Sergai, yang diambil alih oleh DPP sehingga surat dukungan yang diserahkan Darma Wijaya dikembalikan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya