Berita

ketua Komite Masyarakat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh Trijanto/Istimewa

Politik

Tambang Pasir Ilegal Marak Di Blitar, KRPK: Berani Tidak Para Paslon Teken Kontrak Politik Terkait Regulasi?

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 08:25 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aktivitas pengelolaan tambang pasir ilegal menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan hingga rusaknya bantaran sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini tidak sebanding dengan  pemasukan pajak dari usaha tambang pasir.

Karena itu dalam Pilkada Serentak 2020, dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Marhaenis dan Rini Syarifah-Rahmat Santoso, ditantang untuk teken kontrak politik terkait regulasi pengelolaan tambang.

"Berani tidak para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar teken kontrak politik terkait regulasi pengelolaan tambang?" kata ketua Komite Masyarakat Pemberantas Korupsi (KRPK), Moh Trijanto, dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (20/11).


Dalam audiensi dengan DPRD Pemkab Blitar pada Kamis kemarin (19/11), Trijanto mengatakan, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Blitar dari sektor tambang setiap tahunnya hanya di bawah Rp 100 juta. Sedangkan perbaikan infrastuktur akibat kerusakan jalan setiap tahunnya mencapai puluhan miliar rupiah.  

Karena itu KRPK mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar segera membuat regulasi berupa Perda dan Perbub. Seperti di daerah Kabupaten Lumajang (lereng Gunung Semeru), Kabupaten Kulon Progo dan Magelang (lereng Gunung Merapi). Setiap tahunnya di ketiga daerah tersebut PAD dari sektor tambang mencapai puluhan miliar rupiah.

"Mengapa Kabupaten Blitar yang punya potensi tambang pasir luar biasa karena di bawah lereng Gunung Kelud tidak membuat regulasi yang sama? Lingkaran setan pengelolaan tambang selama ini harus segera dihentikan," tegasnya.

Ditambahkan Trijanto, selama ini yang terjadi di lapangan marak penambang pasir ilegal yang bayar atensi ke oknum agar bisa beroperasi.  

"Ujung-ujungnya bila meraka telat bayar pasti ditangkap oleh aparat penegak hukum juga. Ingat setiap tahun banyak penambang ilegal yang masuk bui juga. Nah lingkaran setan ini harus segera diakhiri. Kita berharap kesepakatan audiensi agar segera dibentuk tim kecil yang melibatkan semua pihak untuk mendorong lahirnya regulasi berupa Perda, Perbub, dan BUMD segera disusun," imbuhnya.

Aktivitas tambang pasir di Kabupaten Blitar memang kian menjamur. Mirisnya, pelaku tambang pasir ini rata-rata belum mengantongi izin resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan Trijanto, tentu masyarakat di sekitar penambangan pasir dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan pasir liar.

"Fakta ini sangat disayangkan dikarenakan pelaku industri tambang pasir ilegal masih bisa leluasa bergerak. Sejauh ini pemerintah setempat belum mempunyai sistem regulasi tambang pasir," tuturnya.

Lanjut Trijanto, seharusnya penambangan pasir atau disebut penambangan galian C memiliki izin pertambangan rakyat (IPR). Mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, hingga penjualan.

"Namun kenyataannya tidak semua pelaku tambang pasir memegang IPR," sebut Trijanto.

Karena itu, dalam gelaran Pilkada ini pihaknya mendesak dua paslon Rijanto-Marhaenis dan Rini Syarifah-Rahmat Santoso untuk meneken kontrak politik terkait regulasi pengelolaan tambang.

"Jika mereka peduli dengan potensi sumber daya alam di Kabupaten Blitar, harusnya mau meneken kontrak politik terkait regulasi pengelolaan tambang," tegasnya lagi.

"Kita butuh pemimpin baru yang punya komitmen dan konsistensi dalam mengelola potensi-potensi yang luar biasa ini. Sayang sekali bila potensi luar biasa, tapi pengelolaan dan output-nya hanya biasa-biasa saja," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya