Berita

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu/Net

Politik

Said Didu: Dulu Pusat Maki-maki Tapi Sekarang Gunakan UU Karantina Untuk Jerat Anies, Waras?

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 16:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Opsi penerapan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam memproses kerumunan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 membuat beberapa pihak geleng-geleng.

Diketahui, salah satu kegiatan berkerumun yang paling disoroti adalah acara maulid nabi dan pernikahan putri imam besar FPI, Habib Rizieq Shihab di Petamburan yang menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan hingga pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Menurut aktivis manusia merdeka Said Didu, opsi penerapan UU Kekarantinaan terkesan sengaja dilakukan hanya untuk menjerat pihak-pihak yang kontra dengan pemerintah.


Sebab sebelumnya, penerapan UU Kekarantinaan ditolak habis-habisan oleh pemerintah pusat. Hal itu terlihat saat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan hendak menerapkan kebijakan karantina wilayah di awal wabah Covid-19 di Jakarta namun ditolak pemerintah pusat.

Medio Maret 2020 silam, usulan Anies tersebut tak diindahkan Presiden Joko Widodo yang justru memilik kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Oleh sebab itu, Said Didu pun menganggap penerapan Pasal UU Kekarantinaan dalam penindakan kerumunan di Jakarta mengesankan hanya untuk menyasar Gubernur Anies Baswedan.

"Dulu Anies mau lakukan (karantina) tapi dimaki oleh pusat. Sekarang mau gunakan UU itu untuk jerat Anies. Kalian waras?" kritik mantan Sekretaris BUMN ini di akun Twitternya, Kamis (19/11).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya