Berita

Doni Monardo dalam jumpa pers usai mengikuti Ratas hari ini/Repro

Nusantara

Tangkap Maksud Perintah Presiden, Doni Monardo Ajak Masyarakat Terapkan Liburan Tanpa Berkerumun

SENIN, 19 OKTOBER 2020 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perintah Presiden Joko Widodo kepada jajarannya untuk mengantisipasi kenaikan kasus positif corona dimasa libur panjang akhir Oktober ini ditindaklanjuti Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen Doni Monardo.

Doni menangkap maksud dari perintah Presiden tersebut adalah sebagai bentuk kekhawatiran kepada masyarakat terkait bahaya penularan Covid-19 yang pernah terjadi akhir Juli dan Minggu ketiga Agustus lalu.

"Tadi bapak presiden sudah menjelaskan tentang kekhawatiran beliau manakala libur panjang ini tanpa diantisipasi dengan baik sebagaimana yang telah terjadi pada periode libur panjang yang lalu," kata Doni Monardo usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) di Istana yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/10).


Bahkan, lanjut Doni, kasus positif Covid-19 pasca libur panjang bulan Juni dan Agustus itu berdampak pada peningkatan tajam jumlah kasus positif yang tejadi hingga akhir September. Namun, pemerintah pusat berhasil menekan kembali angka pesakitan corona dengan melakukan intervensi kebijakan penanganan.

"Alhamdulillah setelah itu, intervensi yang dilakukan oleh pusat dan daerah dibantu oleh seluruh komponen yang ada di seluruh provinsi, kabupaten/kota didukung oleh TNI/Polri, relawan dan juga tokoh-tokoh yang ada di daerah, khususnya tokoh-tokoh agama dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang ada, kasus di sejumlah provinsi mengalami penurunan," terangnya.

Untuk itu, mantan Danjen Kopassus itu meminta masyarakat untuk menerapkan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan utamanya menjaga jarak dan menghindari kerumunan saat liburan nanti.

"Ini tentu harus kita jaga bersama. Kerja sama antara pusat dan daerah didukung oleh seluruh komponen tentunya menjadi salah satu cara kerja kita yang efektif," ungkapnya.

"Liburan yang aman dan juga nyaman tanpa kerumunan. Tentunya harus betul-betul mematuhi peraturan kesehatan," demikian Doni Monardo menambahkan.

Dalam Ratas hari ini, Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 semasa libur panjang dan cuti bersama sejak tanggal 28 Oktober sampai 1 November.

Di mana rinciannya, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) 17/2020 terkait penetapan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober, yang mengapit tanggal merah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada 29 Oktober.

Adapun dalam Ratas itu, Jokowi juga menyampaikan angka rata-rata kasus positif aktif corona Indonesia yang menurun dari 23,6 persen menjadi 17,69 persen, kasus kematian dari 3,9 persen menjadi 3,45 persen, dan kasus sembuh dari 72,5 persen meningkat jadi 78,85 persen.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya