Berita

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo/Net

Politik

Firman Soebagyo: Substansi UU Cipta Kerja Tidak Berubah, Jumlah Halaman Menyesuaikan Standar Baku Penulisan Undang-undang

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

UU Cipta Kerja yang pekan lalu disahkan oleh DPR RI, tidak mengalami perubahan sedikitpun saat dilakukan penyempurnaan akhir pada naskah.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Firman Soebagyo mengatakan, terkait adanya perubahan halaman, hanya persoalan teknis semata, sehingga masyarakat saat ini tak perlu mengkhawatirkannya.

“Sesuai UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penulisan draft RUU harus sesuai standardisasi yang diatur dalam UU. Yaitu diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, size 12 dan dicetak di kertas F4," kata Firman kepada wartawan, Rabu (14/10).


"Jadi tidak ada substansi yang berubah. Karena penyesuaian huruf dan kertas maka jumlah halaman berubah. Selama pembahasan ada yang menggunakan kwarto jadi tidak sesuai,” imbuhnya.
 
Firman juga menjelaskan jika tim perumus dan tim sinkronisasi tidak boleh menambah dan mengurangi substansi undang-undang.

“Mereka hanya melihat sistem penulisannya saja. Tim ini melibatkan ahli bahasa dan ahli bahasa hukum. Ahli bahasa melihat, apakah yang ditulis dalam draft RUU sudah sesuai dalam kamus bahasa Indonesia, sebab jika tidak bisa menimbulkan persepsi yang berbeda,” ujar anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar itu.
 
Firman juga menyatakan jika setelah pleno dan dibawa ke paripurna draf RUU langsung dikerjakan guna menyesuaikan aturan penulisan baku dalam UU, baru selesai Senin malam.

Tentang adanya anggota Panja yang mengaku belum menerima draf RUU Cipta Kerja, Firman justru balik tanya.

“Anggota Panja yang belum terima draft di rapat paripurna hadir secara fisik atau tidak? Yang jelas sudah dibagikan semua ke Kapoksi masing-masing," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya