Berita

Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N), Lukman Edy/Net

Politik

Lukman Edy: UU Cipta Kerja Berikan Penguatan Hukum Penguatan Koperasi Syariah

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dekade terakhir ini menjadi waktu yang menggembirakan bagi kemajuan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.

Hal itu tercermin pada Global Islamic Finance Report 2019, yang menempatkan Indonesia menjadi peringkat tertinggi mengenai kepemimpinan dan keuangan Islam global dengan capaian nilai 81,93.

Dengan prestasi ini tentunya masuk akal jika pemerintah membidik target untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat keuangan dan ekonomi syariah dunia yang tidak lain juga dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045.

Adapun salah satu institusi yang menawarkan layanan dan produk keuangan syariah yang diharapkan dapat berkembang dengan baik untuk menunjang program peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat basis adalah koperasi yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah.

Namun demikian, sebelum hari ini keberadaan koperasi syariah secara khusus  ternyata belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalam perundang-undangan yang ada.

Pesan-pesan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N), Lukman Edy saat menyampaikan materi dalam acara Kajian Strategis bersama Indonesia Maju Institut (IMI) yang membahas tentang "Peluang dan Tantangan UU Ciptaker dalam Membangkitkan Ekonomi Ummat" di Jakarta, Selasa (13/10).

"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," ujar Lukman Edy.

Menurutnya, untuk semakin mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu undang-undang.

Berdasarkan hasil kajian strategis IMI ini, tergambar bahwa UU Cipta Kerja ternyata telah memberikan angin segar tentang landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan ayat ke 4 pada pasal 43 dalam UU Perkoperasian.

"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di UU Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam peraturan pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman Edy menjelaskan tentang arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus.

Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha yg dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional.

Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada  tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945.

"Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya