Berita

Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N), Lukman Edy/Net

Politik

Lukman Edy: UU Cipta Kerja Berikan Penguatan Hukum Penguatan Koperasi Syariah

RABU, 14 OKTOBER 2020 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dekade terakhir ini menjadi waktu yang menggembirakan bagi kemajuan keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia.

Hal itu tercermin pada Global Islamic Finance Report 2019, yang menempatkan Indonesia menjadi peringkat tertinggi mengenai kepemimpinan dan keuangan Islam global dengan capaian nilai 81,93.

Dengan prestasi ini tentunya masuk akal jika pemerintah membidik target untuk menjadikan Indonesia sebagai kiblat keuangan dan ekonomi syariah dunia yang tidak lain juga dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Maju 2045.


Adapun salah satu institusi yang menawarkan layanan dan produk keuangan syariah yang diharapkan dapat berkembang dengan baik untuk menunjang program peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat basis adalah koperasi yang menjalankan usaha dengan prinsip syariah.

Namun demikian, sebelum hari ini keberadaan koperasi syariah secara khusus  ternyata belum memiliki landasan hukum yang kokoh dalam perundang-undangan yang ada.

Pesan-pesan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N), Lukman Edy saat menyampaikan materi dalam acara Kajian Strategis bersama Indonesia Maju Institut (IMI) yang membahas tentang "Peluang dan Tantangan UU Ciptaker dalam Membangkitkan Ekonomi Ummat" di Jakarta, Selasa (13/10).

"Dengan prestasi yang sudah dicapai selama ini, tentunya pemerintah berkehendak agar semua instrumen yang menunjang upaya pemajuan di bidang ekonomi ummat agar mendapatkan landasan hukum yang kokoh, tidak terkecuali posisi dan peran koperasi dengan prinsip syariah," ujar Lukman Edy.

Menurutnya, untuk semakin mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam kancah pembangunan perekonomian nasional, merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu undang-undang.

Berdasarkan hasil kajian strategis IMI ini, tergambar bahwa UU Cipta Kerja ternyata telah memberikan angin segar tentang landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah melalui ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan ayat ke 4 pada pasal 43 dalam UU Perkoperasian.

"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di UU Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam peraturan pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," jelasnya.

Lebih lanjut, Lukman Edy menjelaskan tentang arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus.

Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai
badan usaha yg dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi diharapkan benar-benar berperan sebagai
sokoguru perekonomian nasional.

Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah akan semakin mendekatkan pada  tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945.

"Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya UU Cipta Kerja," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya