Berita

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto/Net

Politik

Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Berikan Pelatihan Dan Bansos Untuk Pekerja Korban PHK

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 22:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kehadiran UU Cipta Kerja adalah upaya untuk membuka ruang yang sangat luas untuk lapangan pekerjaan. Hal ini penting untuk menjawab kebutuhan pekerjaan, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, UU Cipta Kerja dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Menurut data di Indonesia, kata Airlangga, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan).


Selain itu, lanjutnya, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," kata Menko Airlangga dalam agenda Diskusi Satgas Covid-19 pada Senin (12/10).

Bukan hanya untuk pekerja, lanjutnya, UU Cipta Kerja juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.

“Kalau sebelumnya mengurus 3 sampai 4 izin biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja, pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin, sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” ujarnya.

Kemudian sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal 9 orang.

“Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” kata Airlangga

Airlangga juga menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

Menko Airlangga juga menegaskan, adanya upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

“Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” tegasnya.

Sambungnya, tenaga asing tidak dibebaskan, namun diberikan syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing.

Mengenai isu waktu kerja, Airlangga menyatakan, waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam.

Soal pesangon, Airlangga menjelaskan, pekerja tidak hanya diberikan pesangon saja tapi pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Mereka akan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya