Berita

Habib Bahar Bin Smith/Net

Hukum

Menangkan Gugatan, Bapas Bogor Harus Kembalikan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menangkan seluruh gugatan yang dilayangkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Keputusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung, Senin (12/10).

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya mendengar langsung dari majelis hakim saat membacakan putusannya.

Hakim telah memerintahkan kepada Bapas Kelas II Bogor mencabut SK yang pernah dikeluarkan.


"Alhamdulillah putusan hakim hari ini memberikan kemenangan kepada kami dengan mengabulkan seluruh gugatan," kata Ichwan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Sejauh ini, pihaknya telah menjalani 15 kali sidang untuk pada perkara tersebut, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim.

"Pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah," jelas Aziz sembari mengungkapkan rasa syukurnya.

Ia memaparkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya. Tim kuasa hukum bersyukur atas keputusan majelis hakim, karena hal tersebut membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (30/6) di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Tim kuasa hukum Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dibatalkan oleh hakim.

Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas setelah mendapatkan asimilasi di saat pandemi Covid-19. Namun demikian, ia kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya