Berita

Habib Bahar Bin Smith/Net

Hukum

Menangkan Gugatan, Bapas Bogor Harus Kembalikan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menangkan seluruh gugatan yang dilayangkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Keputusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung, Senin (12/10).

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya mendengar langsung dari majelis hakim saat membacakan putusannya.

Hakim telah memerintahkan kepada Bapas Kelas II Bogor mencabut SK yang pernah dikeluarkan.


"Alhamdulillah putusan hakim hari ini memberikan kemenangan kepada kami dengan mengabulkan seluruh gugatan," kata Ichwan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Sejauh ini, pihaknya telah menjalani 15 kali sidang untuk pada perkara tersebut, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim.

"Pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah," jelas Aziz sembari mengungkapkan rasa syukurnya.

Ia memaparkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya. Tim kuasa hukum bersyukur atas keputusan majelis hakim, karena hal tersebut membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (30/6) di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Tim kuasa hukum Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dibatalkan oleh hakim.

Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas setelah mendapatkan asimilasi di saat pandemi Covid-19. Namun demikian, ia kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya