Berita

Habib Bahar Bin Smith/Net

Hukum

Menangkan Gugatan, Bapas Bogor Harus Kembalikan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menangkan seluruh gugatan yang dilayangkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Keputusan dibacakan Majelis Hakim PTUN Bandung, Senin (12/10).

Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihaknya mendengar langsung dari majelis hakim saat membacakan putusannya.

Hakim telah memerintahkan kepada Bapas Kelas II Bogor mencabut SK yang pernah dikeluarkan.

"Alhamdulillah putusan hakim hari ini memberikan kemenangan kepada kami dengan mengabulkan seluruh gugatan," kata Ichwan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar menjelaskan, pihaknya bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim.

Sejauh ini, pihaknya telah menjalani 15 kali sidang untuk pada perkara tersebut, setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim.

"Pada intinya, setelah menjabarkan putusan hampir 4 jam majelis hakim memutuskan bahwa pencabutan asimilasi Habib Bahar bin Smith oleh Bapas Bogor (tergugat), dinyatakan tidak sah," jelas Aziz sembari mengungkapkan rasa syukurnya.

Ia memaparkan, hak asimilasi Habib Bahar harus dikembalikan secepatnya. Tim kuasa hukum bersyukur atas keputusan majelis hakim, karena hal tersebut membuktikan masih ada harapan keadilan ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor. Penggugatan tersebut telah dilayangkan pada Selasa (30/6) di PTUN Bandung.

Tim kuasa hukum Habib Bahar melalukan gugatan pembatalan keputusan Bapas yang mencabut asimilasi Habib Bahar. Tim kuasa hukum Habib Bahar meminta agar surat pencabutan asimilasi terhadap Habib Bahar dibatalkan oleh hakim.

Habib Bahar bin Smith sempat dibebaskan dari lapas setelah mendapatkan asimilasi di saat pandemi Covid-19. Namun demikian, ia kembali ditahan karena dinilai melanggar ketentuan selama asimilasi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya