Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Indriyanto: Berkas Perkara Djoko Tjandra Mungkin Saja Digabungkan Dengan Pertimbangan Jaksa

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) memasuki babak baru.

Hal tersebut setelah Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) di Direktorat Penuntutan pada Jampidsus telah menyatakan berkas lengkap atau P21 baik formil maupun materil.

Selain Djoko Tjandra, tersangka lainnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.

Guru besar hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyatakan dengan segera disidangkannya perkara tersebut, para tersangka dapat mengungkap secara terbuka dan transparan di depan pengadilan.

Sinergitas penegakan hukum antara Kejagung dan Polri diharapkan mampu mengungkap kasus Djoko Tjandra secara transparan dan profesional.

“Dengan P21 berkas, kasus Djoko Tjandra segera disidangkan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, jadi Djoko Tjandra diberikan pula kebebasan untuk mengungkapkan kasusnya lebih luas,” kata Indriyanto kepada wartawan, Senin (12/10).

Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Djoko Tjandra juga turut tersandung kasus di Kejaksaan Agung dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, dengan dugaan berperan sebagai pemberi suap.

Sehingga, muncul wacana penggabungan surat dakwaan untuk tersangka Djoko Tjandra pada dua perkara tersebut.

“Bentuk perbuatan berlainan walaupun sama mengenai delik suapnya. Misalnya saja Kepolisian menangani tentang dugaan suap untuk penghapusan red notice dan surat jalan, sedangkan Kejaksaan menangani dugaan suap untuk fatwa MA,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP 141, penggabungan perkara Djoko Tjandra bisa saja dilakukan, tetapi hal itu menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan mempertimbangkan kepentingan pemeriksaan.

“Penggabungan perkara dimungkinkan menurut KUHAP (141), tetapi kebijakan penggabungan perkara ini menjadi kebijakan penuntut umum dengan melihat urgensinya pemeriksaan. Dengan telah dilakukan pelimpahan perkara Pinangki dan P21 DT, penggabungan tidak menjadi urgensinya,” bebernya.

Selain itu, mantan pelaksana tugas Komisioner KPK ini juga menilai, penggabungan atau tidaknya dakwaan terhadap Djoko Tjandra tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan kasus itu.

Indriyanto percaya pengadilan akan tetap menggelar sidang secara terbuka dan transparan.

“Sehingga ada tidaknya penggabungan perkara, pengadilan tetap terbuka dan transparan, sehingga tidak ada halangan bagi Djoko Tjandra untuk ungkapkan kasusnya secara terbuka dan tuntas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung berencana menggabungkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dengan berkas perkara tindak pidana penghapusan red notice di Bareskrim Polri.

Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan penyesuaian berkas perkara.

"Untuk Djoko Tjandra ada penggabungan rencananya. Kita juga sekarang ini berusaha menyelesaikan penyesuaiannya dengan Bareskrim," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya