Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Indriyanto: Berkas Perkara Djoko Tjandra Mungkin Saja Digabungkan Dengan Pertimbangan Jaksa

SENIN, 12 OKTOBER 2020 | 17:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) memasuki babak baru.

Hal tersebut setelah Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) di Direktorat Penuntutan pada Jampidsus telah menyatakan berkas lengkap atau P21 baik formil maupun materil.

Selain Djoko Tjandra, tersangka lainnya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi.


Guru besar hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menyatakan dengan segera disidangkannya perkara tersebut, para tersangka dapat mengungkap secara terbuka dan transparan di depan pengadilan.

Sinergitas penegakan hukum antara Kejagung dan Polri diharapkan mampu mengungkap kasus Djoko Tjandra secara transparan dan profesional.

“Dengan P21 berkas, kasus Djoko Tjandra segera disidangkan yang dilakukan secara terbuka dan transparan, jadi Djoko Tjandra diberikan pula kebebasan untuk mengungkapkan kasusnya lebih luas,” kata Indriyanto kepada wartawan, Senin (12/10).

Selain ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Djoko Tjandra juga turut tersandung kasus di Kejaksaan Agung dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung, dengan dugaan berperan sebagai pemberi suap.

Sehingga, muncul wacana penggabungan surat dakwaan untuk tersangka Djoko Tjandra pada dua perkara tersebut.

“Bentuk perbuatan berlainan walaupun sama mengenai delik suapnya. Misalnya saja Kepolisian menangani tentang dugaan suap untuk penghapusan red notice dan surat jalan, sedangkan Kejaksaan menangani dugaan suap untuk fatwa MA,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan KUHAP 141, penggabungan perkara Djoko Tjandra bisa saja dilakukan, tetapi hal itu menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan mempertimbangkan kepentingan pemeriksaan.

“Penggabungan perkara dimungkinkan menurut KUHAP (141), tetapi kebijakan penggabungan perkara ini menjadi kebijakan penuntut umum dengan melihat urgensinya pemeriksaan. Dengan telah dilakukan pelimpahan perkara Pinangki dan P21 DT, penggabungan tidak menjadi urgensinya,” bebernya.

Selain itu, mantan pelaksana tugas Komisioner KPK ini juga menilai, penggabungan atau tidaknya dakwaan terhadap Djoko Tjandra tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap pengungkapan kasus itu.

Indriyanto percaya pengadilan akan tetap menggelar sidang secara terbuka dan transparan.

“Sehingga ada tidaknya penggabungan perkara, pengadilan tetap terbuka dan transparan, sehingga tidak ada halangan bagi Djoko Tjandra untuk ungkapkan kasusnya secara terbuka dan tuntas,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung berencana menggabungkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi Djoko Tjandra dengan berkas perkara tindak pidana penghapusan red notice di Bareskrim Polri.

Kejagung saat ini tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan penyesuaian berkas perkara.

"Untuk Djoko Tjandra ada penggabungan rencananya. Kita juga sekarang ini berusaha menyelesaikan penyesuaiannya dengan Bareskrim," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya