Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam/Net

Politik

Ibnu Multazam: UU Cipta Kerja Pangkas Waktu Sertifikasi Halal Hanya 17 Hari

MINGGU, 11 OKTOBER 2020 | 11:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

UU Cipta Kerja menjadi cara membuktikan kehadiran negara untuk memberikan kemudahan dalam pembuatan sertifikasi halal sebuah produk, terutama bagi usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).
 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ibnu Multazam mengatakan, dalam pembuatan sertifikasi halal tersebut akan ada banyak kemudahan yang diberikan kepada UMKM.

"Selain pemerintah akan menanggung biaya pembuatan sertifikasi, pengurusannya pun cukup mudah. Pendaftarannya juga bisa dilakukan secara online dan diproses hanya 17 hingga 21 hari saja,” ujar Ibnu Multazam kepada wartawan, Minggu (11/10).


Kata dia, proses sertifikasi halal di Indonesia selama ini disebut terlalu lama, yakni 93 hari. Bahkan dalam prakteknya bisa lebih dari waktu yang telah ditetapkan. Ada pula yang tidak selesai-selesai.

"Lewat UU Cipta Kerja kesulitan ini akan dipangkas. Ini tentunya akan membuat UMKM semakin mudah dalam pengurusan dan akhirnya mendapatkan sertifikasi halal dalam sebuah produk. Prosesnya juga tidak akan berbelit-belit," katanya.

Untuk lembaga pemeriksa halal sendiri, sambung politisi PKB ini, pemerintah juga akan menetapkan beberapa ormas Islam dan perguruan tinggi baik negeri atau pun swasta yang memang memiliki kualifikasi di bidang itu.

“Mereka yang ditunjuk atau bisa menjadi lembaga pemeriksa halal ini juga harus memiliki beberapa ketentuan. Misalnya memiliki laboratorium dan tenaga ahli yang mumpuni untuk menetapkan dan memeriksa kehalalan sebuah produk,” jelasnya.

Khusus untuk universitas atau perguruan tinggi swasta, Ibnu berharap hanya universitas mainstream saja yang diberikan izin untuk memberikan sertifikasi halal tersebut.

“Jadi tidak serampangan saja dalam pemberian sertifikasi ini,” ucapnya.

Sementara untuk perbedaan kualifikasi halal, Ibnu yakin setiap lembaga memiliki standar masing-masing yang sudah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
 
Lanjutnya, MUI tetap menjadi otoritas tunggal dalam penetapan fatwa halal. Pasalnya MUI adalah representasi para ulama yang berkompeten dalam soal fatwa, yang mewakili seluruh ormas Islam di tanah air.

“Jadi mereka hanya membuat sertifikasi saja. Sementara untuk fatwa halal, masih tetap dipegang oleh MUI,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya