Berita

Calon walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait kampanye sabun/Net

Nusantara

Gara-gara Kampanye Sabun, Calon Walikota Bandarlampung Diperiksa Bawaslu

KAMIS, 08 OKTOBER 2020 | 21:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon walikota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memenuhi panggilan Bawaslu setempat terkait kampanye sabun di Kecamatan Tanjungsenang, Kamis (8/10).

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, selain Yusuf kohar, pihaknya memanggil dua orang lainnya untuk dimintai klarifikasi.

"Ada saksi terkait informasi yang mereka berikan kepada kita. Nanti, waktu lima hari akan kami maksimalkan untuk mengkaji proses temuan panwas kecamatan Tanjungsenang," ujar Candra dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Ia melanjutkan, pihaknya akan mengkaji dan mendalami temuan ini lebih lanjut dan akan memutuskan hasilnya setelah pleno di tingkat Bawaslu.

"Beliau (Yusuf Kohar) menyampaikan itu hanya dibagikan di daerah Tanjungsenang. Persoalan sabun ini akan kita uji, apakah masuk hand sanitizer atau anti septik atau murni sabun, setelah keluar uji, itu yang akan kami kaji secara mendalam," tambahnya.

Candra mengaku belum bisa memberikan keterangan terkait sanksi yang akan diberikan. Yang pasti, katanya, berdasarkan UU 10/2016 pasal 187 setiap orang yang memberikan dan menerima akan dikenakan sanksi.

Diantaranya, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Diketahui, alat pelindung diri diperbolehkan menjadi alat peraga kampanye, ini diatur dalam PKPU 10/2020.

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

Sementara itu, Candrawansah menganggap sabun tidak temasuk dalam APD seperti di PKPU 10/2020.

Ketika dimintai keterangan, Yusuf Kohar mengaku memang timnya membagikan sabun sebagai APK di daerah Tanjung Seneng.

"Handsanitizer, terus kan juga cuci tangan, pakai sabun, jaga jarak dan pakai masker," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya