Berita

Ilustrasi

Hukum

Pendiri Bosowa Group Digugat Qatar National Bank 484 Juta Dolar AS

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ menggugat empat pihak dari keluarga Aksa Mahmud, yakni HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.

Gugatan yang QNB melalui kuasa hukumnya, yakni Vebranto Yudo Kartika didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Klasifikasi perkaranya adalah wanprestasi.

Selain empat orang dari keluarga pendiri Bosowa Group ini, turut tergugat yaitu Mark Supreme Limited.


Adapun petitum yang tertuang dalam gugatan ini adalah menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Lalu menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi atas akta-akta jaminan.

Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat sejumlah 352.906.689,53 dolar AS (untuk fasilitas A) dan 131.512.474,23 dolar AS (untuk fasilitas B) ditambah bunga sebesar 6,3693 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Total gugatannya bernilai 484 juta dolar AS atau sekitar Rp 7,12 triliun (kurs Rp 14.700)

Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Lalu, memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini. Menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Menanggapi itu, Erwin Aksa mengaku sudah mengetahui gugatan yang dilayangkan pihak Qatar National Bank QPSC formerly SAQ.

"Benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin Aksa dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Erwin pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan dan proses hukum tersebut.

"Gugatan perdata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," singkatnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya