Berita

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang/Net

Politik

Himpunan Pengusaha Pribumi Yakin Target Pertumbuhan Ekonomi Tercapai Dengan UU Cipta Kerja

SELASA, 06 OKTOBER 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kalangan pengusaha menyambut baik pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Pasalnta, dengan diterapkannya UU Cipta Kerja diyakini persoalan fundamental ekonomi dapat segera diselesaikan.

Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, persoalan menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi, kepastian hukum, isu ketenagakerjaan, pembinaan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), akan bisa diselesaikan dengan UU Cipta Kerja.


"Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah di kisaran 5,7-6 persen dan penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta-3 juta per tahun diharapkan dapat tercapai. Mengingat angka pengangguran kita yang semakin bertambah akibat dampak pandemi Covid-19," kata Sarman dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Sarman menjelaskan, saat ini jumlah pengangguran mencapai 7,05 juta, sementara angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta per tahun.

Selama pandemik, sambungnya, sebanyak 3 juta orang terkena PHK dan ratusan ribu dirumahkan. Hal itu, menjadi tantangan yang harus diatasi dengan Undang Undang Cipta Kerja.

Sarman optimistis target membuka lapangan kerja dapat direalisasikan secara bertahap bila adanya sinergitas antara pemerintah, dunia usaha serta serikat pekerja atau buruh.

"Termasuk bagaimana kita mampu meningkatkan SDM tenaga kerja kita agar memiliki kompetensi, skill dan keahlian yang mumpuni sejalan dengan perkembangan teknologi yang ada sehingga lebih kompetitif dan berdaya saing. Sehingga ke depan isu upah tidak lagi menjadi polemik, karena jika kita memiliki tenaga kerja yang berkualitas tentu upahnya sudah memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni," jelasnya.

Agar UU Cipta Kerja dapat segera diterapkan, Sarman mengatakan pemerintah harus segera menyusun aturan turunannya seperti peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri (Permen) dan aturan pendukung lainnya dengan melibatkan seluruh pihak berkepentingan.

"Ini bertujuan agar berbagai aspirasi yang belum terakomodir pada UU Cipta Kerja dapat diakomodir dan aturan turunannya. Kami juga berharap agar pemerintah segera melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan agar semua jelas dan pasti," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya