Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya/Net
Migrasi frekuensi analog menuju digital saat ini adalah sebuah keniscayaan di dunia seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan, migrasi ini pun segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan RUU Cipta Kerja khususnya klaster penyiaran, yang baru-baru ini dibahas bersama DPR.
“Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu," ujar Willy kepada wartawan, Selasa (6/10).
"(Pengesahan RUU Cipta Kerja) ini memonetum kita untuk memulai proses transformasi proses
analog switch off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital deviden yang luar biasa, Indonesia sudah amat tertinggal dari sisi Penyiaran digital dibandingkan negara lain,†dia menjelaskan.
Menurutnya, pada situasi seperti ini, digitalisasi harus segera dilakukan. Targetnya, adalah dua tahun sejak RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Ini kita inginkan selesai dalam dua tahun ini, sejak RUU Cipta Kerja diundangkan,†katanya.
Politisi Partai Nasdem ini memberikan perumpamaan bahwa masalah frekuensi analog sama seperti jalan raya.
Manfaat Penyiaran digital, kata dia, diantaranya
diversity of content dan
diversity of ownership yaitu Keberagaman isi dan ragam siaran dan keberagaman kepemilikan.
Hasil yang akan didapat adalahsiaran yang berkualitas, tayangan yang jernih, akses siaran yang merata. Pasalnya, saat ini siaran TV di beberapa daerah masih susah mendapatkan sinyal yang baik.
Masalah program
universe service obligation (USO), sambung Willy, tetap seperti halnya dengan PT yang masih eksis seperti saat ini dengan mempertimbangkan kepadatan wilayah.
Sementara itu, dikatakannya, penataan pemancar dirasa sangat penting karena menyangkut masalah estetika dan lingkungan.
Willy juga menceritakan bahwa dalam rapat panja RUU Cipta Kerja yang membahas masalah migrasi ini, tergolong mulus dan tidak ada halangan yang berarti.
“Hampir semua sepakat dengan proses ini,
analog switch off. Yang menjadi permasalahan dan ada pembahasan sedikit hanya masalah
over the top,†ungkapnya.
Lanjutnya, masalah OTT ini dibahas secara khusus dan dimasukkan ke dalam pasal penjelasan. Sebagai tindak lanjut nantinya, Menkominfo akan membuat aturan tentang hal tersebut.
“Selama ini, aturannya belum ada, maka Panja meminta Kominfo membuat aturan tentang ini, karena ini sudah menjadi kebutuhan bersama,†demikian Willy.