Berita

Ilustrasi

Politik

RUU Cipta Kerja Sinkronkan Peraturan Yang Selama Ini Tumpang Tindih

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan diyakini akan memperbaiki sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Sinkronisasi peraturan ini diharapkan akan mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Universitas Diponegoro Prof. FX Sugiyanto yang menilai RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mempermudah investasi yang akhirnya membuka lapangan pekerjaan.

Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi.


"Selama ini, praktik implementasi perundang-undangan seringkali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang, ada peraturan yang saling timpang tindih, terutama terkait investasi," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (5/10).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja pada dasarnya menyinkronkan dan mengurangi hambatan yang terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini setuju jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU agar hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.

"Saya banyak menemui hambatan bagi dunia usaha, terutama di daerah yang tidak bisa berjalan akibat terbentur regulasi. RUU ini diharapkan mampu mengefektifkan regulasi dunia usaha agar perekonomian bisa berjalan dengan efektif," katanya.

Untuk itu, Sugiyanto berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan karena akan menolong perekonomian Indonesia yang menurun karena Covid-19.

"Kalau kita lihat, omnibus law ini dibuat sebelum pandemi. Jadi sebenarnya RUU ini dibutuhkan. Apalagi saat ini pandemik, jadi menurut saya tidak ada salahnya segera disahkan guna mempercepat pemulihan ekonomi," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya