Berita

Ilustrasi

Politik

RUU Cipta Kerja Sinkronkan Peraturan Yang Selama Ini Tumpang Tindih

SENIN, 05 OKTOBER 2020 | 16:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan diyakini akan memperbaiki sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Sinkronisasi peraturan ini diharapkan akan mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Universitas Diponegoro Prof. FX Sugiyanto yang menilai RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mempermudah investasi yang akhirnya membuka lapangan pekerjaan.

Sugiyanto menilai RUU Cipta Kerja memiliki semangat yang baik untuk mengatasi hambatan-hambatan regulasi.


"Selama ini, praktik implementasi perundang-undangan seringkali terjadi ketidaksesuaian antar undang-undang, ada peraturan yang saling timpang tindih, terutama terkait investasi," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Senin (5/10).

Menurutnya, RUU Cipta Kerja pada dasarnya menyinkronkan dan mengurangi hambatan yang terjadi secara parsial karena berlakunya sebuah undang-undang.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Diponegoro ini setuju jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU agar hambatan yang selama ini muncul dan pasti akan terjadi itu mulai dipangkas.

"Saya banyak menemui hambatan bagi dunia usaha, terutama di daerah yang tidak bisa berjalan akibat terbentur regulasi. RUU ini diharapkan mampu mengefektifkan regulasi dunia usaha agar perekonomian bisa berjalan dengan efektif," katanya.

Untuk itu, Sugiyanto berharap RUU Cipta Kerja segera disahkan karena akan menolong perekonomian Indonesia yang menurun karena Covid-19.

"Kalau kita lihat, omnibus law ini dibuat sebelum pandemi. Jadi sebenarnya RUU ini dibutuhkan. Apalagi saat ini pandemik, jadi menurut saya tidak ada salahnya segera disahkan guna mempercepat pemulihan ekonomi," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya