Berita

Pesawat Air India Express yang tampak terbelah dua setelah terperosok melampaui landasan pacu Bandara Internasional Kalikut di Kerala, India/Net

Dunia

Kecelakaan Air India Express Di Kerala Buat Keamanan Semua Bandara India Diaudit

SELASA, 11 AGUSTUS 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Terperosoknya pesawat Boeing 737-800 milik Air India Express di Bandara Internasional Kalikut, Kerala beberapa hari lalu membuat regulator penerbangan melakukan audit terhadap keamanan semua bandara di India.

Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) pada Senin (10/8) mengatakan, semua bandara di seluruh India yang terkena dampak hujan lebat akan diaudit untuk melihat keamanannya.

"Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan di bandara utama yang sibuk di seluruh India yang diperngaruhi oleh hujan monsun," ujar Kepala DGCA, Arun Kumar seperti dikutip CNA.


"Kami akan meninjau semuanya, kondisi landasan pacu, kemiringan, penerangan, serta drainasenya," sambung Kumar.

Beberapa bandara yang akan diaudit di antaranya yang berada di Chennai, Kochi, Trivandrum, dan Mumbai. Audit tersebut, kata Kumar, akan lebih menyeluruh dari pemeriksaan rutin yang biasa dilakukan.

Kumar mengatakan, audit akan dipimpin oleh Biro Investigasi Kecelakaan Pesawat India dan mengajak serta Boeing serta Dewan Keselamatan Transportasi Nasional Amerika Serikat.

"Begitu audit selesai, jika ada yang salah kami akan mengambil tindakan dan memperbaikinya," tekannya.

Pesawat Air India Express sendiri mengalami kecelakaan pada Jumat malam (7/8). Pada saat itu, ada 190 orang di dalamnya, termasuk pilot dan kru. Sebanyak 18 di antaranya meninggal dunia.

Kecelakaan terjadi ketika pesawat melampaui landasan pacu yang basah diguyur hujan lebat. Pesawat tergelincir dan terperosok jatuh ke sebuah lembah yang curam, membuatnya terbelah menjadi dua bagian.

Peristiwa tersebut menjadi kecelakaan terburuk selama satu dekade terakhir di India.

Sebuah komite khusus telah dikerahkan untuk melakukan penyelildikan. Komite tersebut kemudian menyarankan untuk memasang Sistem Penangkapan Material yang Direkayasa (EMAS) di bandara yang digunakan untuk menghentikan pesawat dengan cepat.

Namun menurut Kumar, saran lain menyebut, area keselamatan landasan pacu harus ditambah menjadi 240 meter. Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) sendiri menyarankan area keselamatan minimal 90 meter.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya