Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Divonis 12 Tahun Penjara, Eks PM Najib Razak Ajukan Banding

RABU, 29 JULI 2020 | 09:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau Rp 721 miliar (Rp 3.400/ringgit).

Vonis tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dalam persidangan kasus korupsi pertama Najib pada Selasa (28/7). Dalam persidangan tersebut, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," ujar Mohamad Nazlan seperti dikutip CNA.


Dalam putusannya, Mohamad Nazlan mengatakan, Najib menerima 10 tahun penjara dari tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir 10 juta dolar AS dari bekas unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International.

Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda. Namun Najib harus mengirim jaminan tambahan dan melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.

Najib yang mengaku tidak bersalah mengatakan akan mengajukan banding.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya. Apapun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sana," ujar Najib dalam akun Facebook-nya pada Senin malam (27/7), seraya mengatakan kedua pihak akan mengajukan banding.

Sebanyak hampir 10 juta dolar AS merupakan sebagian kecil dari dana yang diduga disalahgunakan Najib dari 1MDB. Jaksa penuntut mengatakan lebih dari 1 miliar dolar AS dana 1MDB masuk ke akun pribadi Najib, di mana ia menghadapi total 42 tuntutan pidana.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat yang ikut melakukan penyelidikan menyebut jumlahnya mencapai 4,5 miliar dolar AS. Di mana dana tersebut diyakini digunakan oleh Najib dan rekan-rekannya untuk membeli karya seni mewah, kapal superyacht, hingga mendanai film "Wolf of Wall Street".

Jaksa mengatakan 27 dolar AS digunakan untuk membeli kalung berlian merah muda untuk istri Najib, Rosmah Mansor, dan sebagian uang lainnya untuk dana kampanye pemilu.

Tuduhan korupsi yang menjerat Najib sebenarnya telah menggantung selama lebih dari lima tahun. Namun penyelidikan dimulai kembali ketika Mahathir Mohamad duduk sebagai perdana menteri pada 2018.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya