Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Divonis 12 Tahun Penjara, Eks PM Najib Razak Ajukan Banding

RABU, 29 JULI 2020 | 09:11 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang menjeratnya, mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit atau Rp 721 miliar (Rp 3.400/ringgit).

Vonis tersebut disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dalam persidangan kasus korupsi pertama Najib pada Selasa (28/7). Dalam persidangan tersebut, Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

"Setelah mempertimbangkan semua bukti dalam persidangan ini, saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," ujar Mohamad Nazlan seperti dikutip CNA.

Dalam putusannya, Mohamad Nazlan mengatakan, Najib menerima 10 tahun penjara dari tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan tiga tuduhan pencucian uang karena secara ilegal menerima hampir 10 juta dolar AS dari bekas unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International.

Hakim mengizinkan permintaan pengacara Najib untuk menunda hukuman penjara dan denda. Namun Najib harus mengirim jaminan tambahan dan melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.

Najib yang mengaku tidak bersalah mengatakan akan mengajukan banding.

"Ini adalah kesempatan saya untuk membersihkan nama saya. Apapun keputusan besok di pengadilan tinggi, itu tidak berakhir di sana," ujar Najib dalam akun Facebook-nya pada Senin malam (27/7), seraya mengatakan kedua pihak akan mengajukan banding.

Sebanyak hampir 10 juta dolar AS merupakan sebagian kecil dari dana yang diduga disalahgunakan Najib dari 1MDB. Jaksa penuntut mengatakan lebih dari 1 miliar dolar AS dana 1MDB masuk ke akun pribadi Najib, di mana ia menghadapi total 42 tuntutan pidana.

Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat yang ikut melakukan penyelidikan menyebut jumlahnya mencapai 4,5 miliar dolar AS. Di mana dana tersebut diyakini digunakan oleh Najib dan rekan-rekannya untuk membeli karya seni mewah, kapal superyacht, hingga mendanai film "Wolf of Wall Street".

Jaksa mengatakan 27 dolar AS digunakan untuk membeli kalung berlian merah muda untuk istri Najib, Rosmah Mansor, dan sebagian uang lainnya untuk dana kampanye pemilu.

Tuduhan korupsi yang menjerat Najib sebenarnya telah menggantung selama lebih dari lima tahun. Namun penyelidikan dimulai kembali ketika Mahathir Mohamad duduk sebagai perdana menteri pada 2018.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya