Berita

Charles Lieber meninggalkan pengadilan federal setelah ia dan dua warga negara China didakwa berbohong tentang dugaan hubungan mereka dengan pemerintah Cina, di Boston/Net

Dunia

Profesor Harvard Charles Lieber Yang Tersandung Kasus Spionase Tiongkok Hadapi Dakwaan Tambahan

RABU, 29 JULI 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa penuntut AS mengumumkan dakwaan tambahan terhadap profesor Universitas Harvard, Charles Lieber. Mantan ketua departemen kimia dan biologi Harvard itu dituntut dengan dakwaan pajak yang diajukan di pengadilan federal di Boston karena gagal melaporkan pendapatan yang diterimanya dari Universitas Teknologi Wuhan di China.

Sebelumnya, Lieber dituduh berbohong kepada pihak berwenang tentang hubungannya dengan program rekrutmen yang dikelola Tiongkok dan pendanaan yang diduga ia terima dari pemerintah Xi Jinping untuk penelitian pada Selasa (28/7).

Keempat penghitungan yang berhubungan dengan pajak adalah tambahan dari dua tuduhan membuat pernyataan palsu kepada otoritas federal, sementara Lieber (61) mengaku tidak bersalah pada bulan Juni.


Pengacara terdakwa, Marc Mukasey, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Lieber tidak bersalah.

"Dia tidak menyembunyikan apa pun, dan dia tidak dibayar karena pemerintah menuduh," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (29/7).

Kasus Lieber adalah salah satu profil tertinggi yang muncul dari tindakan keras Departemen Kehakiman AS terhadap pengaruh China di dalam universitas di tengah kekhawatiran tentang aksi spionase dan pencurian kekayaan intelektual oleh pemerintah Tiongkok.

Kasus ini berpusat pada Program Seribu Talenta China, yang menurut otoritas AS digunakan Tiongkok untuk memikat warga negara Tionghoa dan peneliti asing di luar negeri untuk berbagi pengetahuan mereka dengan Tiongkok dengan berbagai imbalan termasuk dana penelitian.

Jaksa mengatakan Lieber pada 2011 menjadi "ilmuwan strategis" di Universitas Teknologi Wuhan dan kemudian secara kontraktual berpartisipasi dalam Program Seribu Talenta.

Jaksa penuntut mengatakan, di bawah kontraknya, Lieber dibayar hingga 50.000 dolar AS per bulan dan biaya hidup hingga 158 ribu dolar AS kata jaksa penuntut. Dia juga juga dianugerahi lebih dari 1,5 juta dolar AS untuk membangun laboratorium penelitian.

Sebagai gantinya, Lieber setuju untuk menyelenggarakan konferensi internasional, menerbitkan artikel dan mengajukan paten atas nama universitas, kata jaksa penuntut.

Jaksa menuduh bahwa pada 2018 dan 2019, Lieber berbohong kepada otoritas AS tentang keterlibatannya dalam Thousand Talents Plan dan berafiliasi dengan Universitas Teknologi Wuhan.

Akhir Januari lalu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga orang dalam kasus berbeda terkait Tiongkok.

Dalam pengumumannya, Departemen Kehakiman AS menyatakan telah mendakwa Profesor Harvard Charles Lieber dan dua orang berkebangsaan Tiongkok bernama Yanqing Ya dan Zaosong Zheng.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya