Berita

Charles Lieber meninggalkan pengadilan federal setelah ia dan dua warga negara China didakwa berbohong tentang dugaan hubungan mereka dengan pemerintah Cina, di Boston/Net

Dunia

Profesor Harvard Charles Lieber Yang Tersandung Kasus Spionase Tiongkok Hadapi Dakwaan Tambahan

RABU, 29 JULI 2020 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Jaksa penuntut AS mengumumkan dakwaan tambahan terhadap profesor Universitas Harvard, Charles Lieber. Mantan ketua departemen kimia dan biologi Harvard itu dituntut dengan dakwaan pajak yang diajukan di pengadilan federal di Boston karena gagal melaporkan pendapatan yang diterimanya dari Universitas Teknologi Wuhan di China.

Sebelumnya, Lieber dituduh berbohong kepada pihak berwenang tentang hubungannya dengan program rekrutmen yang dikelola Tiongkok dan pendanaan yang diduga ia terima dari pemerintah Xi Jinping untuk penelitian pada Selasa (28/7).

Keempat penghitungan yang berhubungan dengan pajak adalah tambahan dari dua tuduhan membuat pernyataan palsu kepada otoritas federal, sementara Lieber (61) mengaku tidak bersalah pada bulan Juni.


Pengacara terdakwa, Marc Mukasey, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa Lieber tidak bersalah.

"Dia tidak menyembunyikan apa pun, dan dia tidak dibayar karena pemerintah menuduh," katanya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (29/7).

Kasus Lieber adalah salah satu profil tertinggi yang muncul dari tindakan keras Departemen Kehakiman AS terhadap pengaruh China di dalam universitas di tengah kekhawatiran tentang aksi spionase dan pencurian kekayaan intelektual oleh pemerintah Tiongkok.

Kasus ini berpusat pada Program Seribu Talenta China, yang menurut otoritas AS digunakan Tiongkok untuk memikat warga negara Tionghoa dan peneliti asing di luar negeri untuk berbagi pengetahuan mereka dengan Tiongkok dengan berbagai imbalan termasuk dana penelitian.

Jaksa mengatakan Lieber pada 2011 menjadi "ilmuwan strategis" di Universitas Teknologi Wuhan dan kemudian secara kontraktual berpartisipasi dalam Program Seribu Talenta.

Jaksa penuntut mengatakan, di bawah kontraknya, Lieber dibayar hingga 50.000 dolar AS per bulan dan biaya hidup hingga 158 ribu dolar AS kata jaksa penuntut. Dia juga juga dianugerahi lebih dari 1,5 juta dolar AS untuk membangun laboratorium penelitian.

Sebagai gantinya, Lieber setuju untuk menyelenggarakan konferensi internasional, menerbitkan artikel dan mengajukan paten atas nama universitas, kata jaksa penuntut.

Jaksa menuduh bahwa pada 2018 dan 2019, Lieber berbohong kepada otoritas AS tentang keterlibatannya dalam Thousand Talents Plan dan berafiliasi dengan Universitas Teknologi Wuhan.

Akhir Januari lalu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga orang dalam kasus berbeda terkait Tiongkok.

Dalam pengumumannya, Departemen Kehakiman AS menyatakan telah mendakwa Profesor Harvard Charles Lieber dan dua orang berkebangsaan Tiongkok bernama Yanqing Ya dan Zaosong Zheng.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya